JATIMTRENGGALEK

Komisi I DPRD Trenggalek Bahas Pelaksanaan APBD Tahun 2023

Alwi Burhanudin Ketua Komisi I DPRD Trenggalek (foto: Bud)

TRENGGALEK, BIDIKNASIONAL.com Komisi I DPRD Trenggalek mengadakan rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait di aula gedung DPRD Trenggalek, Kamis (26/1/2023.

Alwi Burhanudin Ketua Komisi I mengatakan bahwa, rapat kerja kali ini membahas tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023. 

“Kami mempertanyakan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) tentang rencana dana hibah yang nantinya akan dialokasikan pada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek dalam rangka pemilukada.

Untuk tahun ini ada rencana hibah ke KPUD itu (senilai) 300 juta lebih, kemudian untuk Bawaslu ada hibah 204 juta untuk tahapan pemilukada,” ungkapnya.

Dijelaskan, terkait dana Bantuan Politik (Banpol) terdapat kenaikan 1000 rupiah persuara, Adapun pembahasan dengan Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek adalah tentang pertumbuhan toko modern yang begitu menjamur belakangan ini.

“Kita kan punya Perda yang mengatur tentang pasar modern yang semangatnya itu adalah memberi ruang gerak pada UMKM lokal, toko-toko peracangan lokal itu supaya tidak tergerus habis oleh pasar berjaringan ini,” jelasnya.

Alwy menyebutkan, saat ini jumlah toko modern yang tersebar di seluruh kabupaten Trenggalek mencapai 61 outlet atau toko modern. “Dari 61 itu masih ada 6 yang persyaratan dokumennya belum lengkap, dengan adanya hal itu Komisi I meminta agar Perbub yang tidak sejalan dengan Perda hendaknya segera dilakukan revisi, terangnya. 

Sementara itu sambungnya, dalam Perda tentang pendirian toko modern telah diatur bahwa, setiap kecamatan dibatasi jumlah toko modern yang didirikan dan juga dibatasi jarak pendirian toko modern dengan pasar tradisional yakni 500 meter.

“Sedangkan di Perbub yang berlaku sekarang itu, apabila itu (toko modern) dimiliki oleh koperasi, itu dengan rekomendasi boleh dilanggar Perda itu, asalkan operatornya itu koperasi,” tutupnya.

Laporan: Bud

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button