JATIMSURABAYA

Sabu Tak Sempat Habis, Pria ini Dicokok Polisi

MY (29) ditangkap Opsnal Unit Reskrim Polsek Kenjeran saat transaksi sabu dengan sistem COD disebuah Ruko sekitaran Jalan Indrapura Surabaya (14/1)// foto: Abd Rosi

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Berkeinginan menghabiskan barang dagangan narkoba jenis sabu-sabu yang masih tinggal beberapa poket untuk dijual kepada para pencandu, pria asal Jalan Sidotopo Surabaya ini, lebih dulu dicokok Polisi.

Pria tersebut bernama MY (29 tahun) ditangkap Opsnal Unit Reskrim Polsek Kenjeran saat transaksi sabu dengan sistem COD disebuah Ruko sekitaran Jalan Indrapura Surabaya pada Sabtu Malam 14 Januari 2023, sekira pukul 22.00 Wib.

Adapun barang bukti berhasil disita milik MY saat ditemukan Polisi dalam penggeledahannya yakni 5 (lima) buah poket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 1,14 Gram.

Terkait penangkapannya, Kanit Reskrim Polsek Kenjeran AKP Suryadi mengatakan, penangkapan MY berdasarkan pengembangan dari para pengguna-pengguna sabu yang sudah diamankan sebelumnya.

“Setelah dikembangkan dan terus dilakukan pengejaran. Opsnal yang dilapangan mendapat informasi bahwa MY sedang melakukan transaksi sabu di salah satu tempat kawasan Jalan Indrapura Surabaya,” kata AKP Suryadi, kepada wartawan BIDIK NASIONAL, Sabtu (28/01/2023).

Alhasil, penangkapan MY didasari dengan adanya barang bukti beberapa poket sabu. Kemudian dibawa ke Mako untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Menurut pengakuan MY, bahwa sabu-sabu yang diakui miliknya, sebelumnya terdapat kurang lebih 5 gram dalam satu bungkus plastik klip kecil. Namun, dikemas kembali dalam jumlah poket siap edar,” lanjutnya.

“Sedangkan, barang bukti 5 (lima) poket yang berhasil kita amankan ini. Hanya sisa-sisa dari penjualannya,” sambung AKP Suryadi.

Sementara itu, Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo membenarkan, pelaku MY sudah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

“Untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka MY yakni Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” sebutnya.

Pewarta: Abd. Rosi

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button