PASAMANSUMBAR

Hak Jawab Idrus Batubara, SH. Soal Tambang di Jorong Sinoagun Nagari Cubadak

PASAMAN, BIDIKNASIONAL.com – Terkait berita Ketua Panitia Pembangunan Jorong Sinoangun Akui Keterlibatan Nya Dalam Aktifitas Tambang Ilegal, yang diberitakan Bidiknasional.com pada 22 Januari 2023.

Firdam Idrus Batubara melayangkan surat hak jawab, sebagai mana yang dinyatakan dalam surat tersebut sebagai berikut.

Kepada yang terhormat, Bapak Pimpinan Redaksi Media Onlen Bidiknasional.com.
Dengan Hormat.

Saya yang bertanda tangan dibawah ini, Nama Firdaus Idrus Batubara, umur 56 tahun, pekerjaan wiraswasta.

Terkait dengan pemberitaan Bidiknasional.com tanggal 22 Januari 2023 tentang dugaan pengrusakan hutan lindung dan penambangan emas Ilegal, Dinagari Cubadak, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman.

Ketua Panitia Pembangunan Jorong Sinoagon Ungkap Banyaknya Pelaku Tambang Ilegal

Bapak Pimpinan Redaksi Yang Saya Hormati.
Menanggapi pemberitaan media Onlen Bidiknasional.com diatas, saya Firdaus Idrus Batubara.SH, ketika wartawan bapak atas Nama RF mengkomfirmasi, saya sudah menjelaskan saya sedang offname dirumah sakit.

Dan wartawan bapak tetap ngotot untuk komfirmasi, sedangkan saya sudah menjelaskan tidak melayani komfirmasi, karena saya sedang sakit dan sedang dalam perawatan.

Tidaklah etis dan wajar untuk dikomfirmasi dan tidak layak dikomfirmasi, apalagi untuk pemberitaan, yang akan disajikan kepada publik.

Bapak pimpred yang saya hormati.
Mengingat hal tersebut diatas saya meminta dengan hormat kepada pimpinan redaksi untuk memuat hak jawab saya atau hak koreksi, secara keseluruhan tanpa mengurangi isi dari hakjawab saya.

Sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999, media cetak atau media onlen adalah media atau pers sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 1 UU No 40 tahun 1999, tentang pers, (“UU pers”) yang menyebutkan.

Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, suara, gambar, suara dan gambar, gambar serta data dan grafik, maupun dalam bentuk lainnya yang menggunakan media cetak, elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

Usaha pers tersebut diselenggarakan oleh perusahaan pers, sebagaimana disebut pasal 1 angka 2 UU pers.

Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi, media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya, yang secara khusus, menyelenggarakan, menyiarkan dan menyalurkan informasi.

Selanjutnya dalam hak jawab tersebut Firdam Idrus Batubara Menulis kutipan tentang penyelesaian mekanisme penyelesaian atas persoalan pers.

Sebagaimana dikutip dari artikel mekanisme penyelesaian pers atas pemberitaan yang merugikan Hinca IP Panjaitan dan Amir Efendi Siregar, dalam bukunya, menegakkan kemerdekaan pers,”1001″ alasan, Undang undang pers Lex specialis, menyelesaikan permasalahan atas pemberitaan pers, menjelaskan bahwa Undang undang pers, merupakan Lex specialis, terhadap kitap UU hukum pidana, (KUHP).

Sehingga apabila terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang undangan yang digunakan adalah Undang undang pers.

Masih bersumber dari artikel yang sama, mengenai siapa yang bertanggung jawab, terhadap pemberitaan yang merugikan pihak lain, dalam buku tersebut,(hal 147). Hinca dan Amir menjelaskan, bahwa secara tehnik hukum, perusahaan pers harus menunjuk penanggung jawab, (1) yang terdiri dari 2 bidang, yaitu, penanggung jawab dibidang usaha dan penanggung jawab bidang redaksi.

Selain pendapat artikel tersebut Firdam Idrus juga menuliskan beberapa Undang undang terkait pers, dan penjelasan tetang mekanisme hak jawab, yang tertuang dalam UU pers No 40 tahun 1999.

Bapak pimred yang kami hormati.
Sebelum nya Erfan, koordinator infestigasi LSM KPAN, Sumatera Barat mengkomfirmasi kepada media perihal wacana pelaporan dugaan perusakan dan aktifitas penambangan ilegal Dijorong Sinoangun Nagari Cubadak, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.(22/1/2023)

“Erfan mengatakan, “Saya akan membuat laporan perihal perusakan hutan lindung dan dugaan penambangan emas ilegal, yang disinyalir salah seorang tokoh masyarakat Jorong Sinoangun adalah dalang dibalik peristiwa itu semua, dia juga merupakan ketua pembangunan Jorong Sinoangun”.

Saya Firdam Idrus Batu Bara tidak mengenal Erfan koordinator LSM KPAN Sumatera Barat. Dan mengapa Erfan komfirmasi kepada media?

Dan apa yang dituduhkan Erfan kepada saya adalah tidak benar adanya.

Saya Firdam Idrus Batubara adalah benar ketua panitia pembangunan Jorong Sinoangun bersama masyarakat Jorong Sinoangun, dimana selama ini Dikejorongan kami masih daerah terisolir.

Bapak pimpred yang kami hormati.

Mengingat kami warga Sinoangun sampai saat ini belum mendapat akses jalan kecuali jalan setapak, dan hanya bisa dilalui kendaraan roda dua bila musim panas.

Lampu penerang, (Listrik), air bersih dan lain nya masih jauh tertinggal dibanding Desa/Nagari lain nya.

Saya Firdam Idrus Batubara dan warga lain nya tidak benar merusak hutan lindung, maupun penambang emas ilegal, hal itu tidak benar, dan sebagian masyarakat Sinoangun untuk bertahan hidup dengan mendulang emas, dengan alat yang sederhana dan masih tradisional, disungai Batang Pasaman.

Kami sebagai masyarakat Jorong Sinoangun berharap kepada media untuk mengawal dan menyuarakan pembangunan untuk daerah,daerah yang terisolir, agar dapat diperhatikan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Bapak pimpinan redaksi yang terhormat.

Adapun pengembangan jalan tersebut dilakukan untuk membuka akses masyarakat kejorongan Sinoangun, pusat Desa/Nagari untuk menjual hasil produksi petani untuk bisa bertahan hidup.

Terkait alat berat yang ditulis media Bidik Nasional, perlu saya tegaskan bahwa alat berat tersebut bukan milik pribadi saya, namun alat berat tersebut milik masyarakat Jorong pembangunan Sinoangun, dan telah rusak berat 3 bulan yang lalu, dan sampai saat ini tidak bisa dioperasikan sebagaiman mestinya.

Demikian surat ini saya buat dengan sebenar nya, dengan harapan agar hak jawab dan hak koreksi saya dimuat secara keseluruhan, tanpa dikurangi sedikitpun, atas atensi dan kerjasamanya saya ucapkan terimakasih.

Sinoangon Duo Koto 23/januari/2023.
Firdam Idrus Batubara.

Demikianlah surat hak jawab dan hak koreksi yang dikirim oleh Firdam Idrus kepada redaksi Bidiknasional.com,
terkait pemberitaan sebelum nya yang berisi muatan dugaan keterlibatan FI dalam perusakan hutan lindung serta penambangan emas ilegal.

Laporan: RF

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button