Limbah Belitung Hijau Genangi Lahan Warga
Lokasi lahan warga yang terkena limbah di Desa Dukong Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung (foto: SRT)
BELITUNG, BIDIKNASIONAL.com – Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuni nya, serta aset bagi pemiliknya.
Jelas bahwa pembangunan perumahan dan pemukiman merupakan upaya untuk memenuhi salah satu kebutuhan dasar manusia, sekaligus untuk meningkatkan mutu lingkungan kehidupan, memberi arah pada pertumbuhan wilayah, memperluas lapangan kerja serta menggerakkan kegiatan ekonomi dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
Namun berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman bahwa para pengembang perumahan harus terlebih dahulu melengkapi delapan dokumen sebagai persyaratan pembangunan perumahan.
Dari hasil pantauan dilapangan bahwa semua limbah dari perumahan Belitung Hijau diduga dibuang dilahan warga yang berada di belakang perumahan di Desa Dukong Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung.
Warga (ER) yang memiliki lahan di belakang perumahan yang terkena limbah, sangat kecewa melihat tanahnya menjadi tempat pembuangan limbah.
“Saya benar-benar geram melihat ulah pengembang perumahan tersebut yang tidak memikirkan dampak limbah lingkungan yang terjadi, apalagi limbah itu ada di tanah milikku.
Dari keterangan pihak pengembang perumahan Belitung Hijau, Jujun saat dikonfirmasi melalui telepon seluler mengatakan bahwa telah memiliki izin dan memang bahwa lahan atau tanah di bagian belakang merupakan tempat pembuangan limbah dari semula.
“Saya sudah memiliki izin dan dokumen yang lengkap dan juga bagian belakang tersebut memang dari merupakan tempat pembuangan limbah perumahan ini. Dulunya bagian belakang perumahan berupa sungai”, ucapnya.
Jika pengembang perumahan telah memiliki dokumen yang salah satunya adalah izin Badan Lingkungan Hidup maka hal ini tidak akan terjadi pembuangan limbah secara sembarangan.
Saat dikonfirmasi awak media, Yasa, SP.,M.IL Kadin Lingkungan Hidup, beliau menerangkan bahwa para pengembang tidak pernah membuat dokumen ke Dinas Lingkungan Hidup.
“Yang membuat semua perizinan adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang merupakan muara semua perizinan. Ketika terjadi hal yang demikian, siapa yang patut dipersalahkan? Pihak Lingkungan akan turun sesuai dengan laporan warga yang merasa dirugikan. Perlu juga dikonfirmasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu karena mereka yang mengeluarkan izin yang sesuai dengan program online single submission yang mengitegrasikan perizinan dari daerah hingga ke pusat”, pungkasnya.
Sedangkan menurut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang diwakili Thamrin selaku Sekretaris, mengatakan bahwa setiap izin yang dikeluarkan sudah sesuai dengan standar operasional.
“Online Single Submission (OSS) ketika program dibuka akan muncul dokumen persyaratan, jika persyaratan tidak memiliki dampak maka perizinan dapat dikeluarkan. Sedangkan persyaratan dokumen yang memiliki dampak pihak pengembang akan membuat terlebih dahulu kepada instansi terkait, baru perizinannya dikeluarkan, itulah yang kita lakukan selama ini”, tegasnya.
Tidak berhenti sampai disitu, awak media pun mengkonfirmasi ke Satuan Polisi Pamong Praja. Dulhadi ,sekretasis Satpol PP menyebutkan bahwa pengembang telah memiliki dokumen yang lengkap.
“Saya sebenarnya kurang mengetahui apakah pihak pengembang telah melaksanakan apa yang menjadi amanat dalam perizinan tersebut, yang membuat satuan kami sulit untuk melakukan tindakan apabila ada pelanggaran. Saya pun berharap kita instansi yang terkait dapat duduk bersama untuk membahas hal-hal penting menyangkut perizinan yang sesuai, sehingga tidak terjadi lagi permasalahan kedepannya”, ucapnya.
Laporan: SRT
Editor: Budi Santoso