JATIMJEMBER

Polda Jatim Usut Proyek Jalan Bts. Lumajang – Kencong Rp 39,5 Miliar

◾Sekretaris Dinas PU Bina Marga Jatim Arif Endro Utomo: Silahkan Konfirmasi ke Penyidik

Pekerjaan Drainase Diduga Tidak Sesuai Gambar Perencanan 1.) Pemasangan Box Culvert Tanpa Lantai Kerja; 2.) Box Culvert Tanpa merk (Dok. Foto Lipsus)

JEMBER, BIDIKNASIONAL.com – Diduga bermasalah, proyek Rekonstruksi Pelebaran Jalan di Jalan Bts. Kabupaten. Lumajang – Kencong (Link 202) dan Kencong – Kasian (Link 203) di periksa Polda Jatim.

Informasi itu diketahui wartawan BIDIK NASIONAL – BIDIKNASIONAL.com langsung dari Sekretaris Dinas PU Bima Marga Jatim, Arif Endro Utomo, di ruang kerjanya, Jum’at (17/2/2023).

“Proyek jalan Bts. Kab. Lumajang – Kencong yang panjenengan beritakan itu sekarang dalam proses pemeriksaan Polda Jatim,” kata Arif Endro Utomo mengawali wawancara bersama wartawan.

Lebih lanjut pria yang baru mendapat promosi Jabatan sebagai Sekretaris Dinas PU Mina Marga Jatim itu menyarankan wartawan yang datang memenuhi undangan wawancara menanyakan perkembangan pemeriksaan ke Penyidik di Polda.

“Mohon maaf kami gak bisa memberi tanggapan perihal surat konfirmasi yang saudara ajuhkan, silahkan langsung menanyakan ke Penyidik di Polda,”  jawab pria yang sebelumnya menjabat Kepala UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan Malang itu sambari menyerahkan Surat Panggilan Penyidik Polda Jatim ke wartawan meyakinkan.

Arif Endro Utomo, yang kalah itu di dampingi Kepala UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan Jember Hadi Pramoedjo sekaligus Pengguna Anggaran (PA) Proyek jalan Bts. Kab. Lumajang – Kencong dan Kencong – Kasian tersebut menambahkan, “Silahkan ditanyakan langsung ke Penyidik saja,” imbuhnya. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya proyek Rekonstruksi/Pelebaran Jalan Bts. Kab. Lumajang – Kencong (Link 202) dan Kencong – Kasian (Link 203) yang menelan APBD Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022, sebesar Rp 33,5 Miliar patut Diawasi.

Pasalnya, pekerjaan konstruksi jalan dibawah tanggungjawab Satuan Kerja Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur itu terindikasi tidak sesuai syarat mutu? Informasi yang dihimpun menyebut adanya dugaan pelanggaran sistemik pada pelaksanaan kontrak; dengan indikasi:

● Objek Perebaran Jalan Tidak Jelas, Volume Pekerjaan  Dipertanyaan?

• Diduga, tanpa study pendahuluan dan penentuan kriteria pengendalian, penanganan sertabkerusakan jalan yang tepat dengan memperhatikan skala prioritas:

  1. Masih ditemukan kerusakan jalan dengan  kriteria berat tidak dilakukan perbaikan;
  2. Pada Sebagian Lintasan Permukaan Jalan “Bergelombang”;

Komposisi Material Penyusun Aggregat Aspal tidak Mengacu pada Spesifikasi Teknis: Diduga, suhu penghamparan aspal tidak sesuai ketentuan, pengaspalan dilakukan  saat lapis pondasi atas dan bawah aggregat belum menyapai kondisi perkerasan;

• Tidak ada Rambu dan/atau Petunjuk Lalu  Lintas di area Pekerjaan?

  1. Patut diduga Melanggar Pedoman Teknis   Perencanaan Perambuan Sementara untuk Pekerjaan Jalan, Jembatan dan Prasarana lain;
  2. Mengganggu arus lalu lintas, membahayakan keselamatan pengguna jalan;

Tidak sesuai syaratan mutu, material urugan diduga tanpa uji laboratorium, pekerjaan urugan menggunakan material yang diambil dari area kerja yaitu bekas galian tanah diduga tanpa melalui uji lab. sesuai persyaratan mutu yang ditentukan;

Menanggapi informasi, data dan/atau laporan kegiatan jurnalistik di atas Arif Endro Utomo menjelaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan jalan Bts. Kab. Lumajang – Kencong sesuai kebutuhan dengan melihat kondisi kerusakan pada saat itu.

tidak benar jika dikatakan terjadi pelanggaran sistemik pada kontrak pengadaan Rekonstruksi Jalan Bts. Kab. Lumajang – Kencong, semua item didikerjaka. Memang pelaksanaannya mengalami keterlambatan tapi kita berlakukan denda,” kata Arif Endro Utomo.

Mengenai penggunaan material tanah urugan dan pengadaan beton pracetak berbentuk U atau U – ditch Arif Endro Utomo mengatakan sudah sesuai syarat mutu karena semua telah melalui uji lab yang terakreditasi.

“jadi semua material mulai tanah dan beton untuk pekerjaan saluran drainase jalan telah melalui uji laboratorium terakreditasi, ada hasil uji labnya,” tegas Arif Endro Utomo.

Untuk diketahui, bahwa dalam mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang berimbang, Redaksi BIDIK NASIONAL telah dua kali mengajukan konfirmasi secara resmi pertama melalui surat nomor. 062/190/KONF/Lipsus pada, Senin (16/1/2023).

Serta surat kedua nomor. 161/339/pw/Lipsus perihal permintaan wawancara tertanggal 10 Februari 2023 yang kemudian mendapat respon Kepala Dinas PU Bina Marga melalui Sekretaris Arif Endro Utomo dengan mengundang wartawan BIDIK NASIONAL pada, Jum’at 17 Februari 2023 ke kantornya.

Laporan: Toddy/Supra99/boody/Lipsus

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button