ACEHSINGKIL

LPPN RI: Jangan Rubah Fungsi APDESI Jadi Lembaga Bimtek

Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (DPK LPPN- RI) Kabupaten Aceh Singkil, Khabakasah (Foto: Ist)

SINGKIL, BIDIKNASIONAL.com – Tahun ini Pemerintah Kampung di Kabupaten Aceh Singkil mendapat Alokasi Anggaran Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagara (APBN) Tahun Anggaran 2023 seluruhnya sebesar Rp 92.832.222.000.

Dari jumlah sebesar Rp 92.832.222.000 tersebut, diperkirakan 10% anggaran Dana Desa tersebut dialokasikan oleh pemerintah kampung di Kabupaten Aceh Singkil untuk Kegiatan Bimtek, Pelatihan dan Sosialisasi.

Demikian di sampaikan Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (DPK LPPN- RI) Kabupaten Aceh Singkil, Khabakasah kepada wartawan, Selasa, (07/03/2023) di Singkil.

Menurutnya, berdasarkan data yang dimiliki LPPN-RI, seluruh pemerintah kampung di daerah ini telah mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Bimtek tersebut di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) Tahun Anggaran 2023.

ā€œSepertinya seluruh pemerintah kampung mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Bimtek. Namun anggarannya berpariasi, antara Rp 80-90 juta setiap kampung.ā€, katanya.

Khabakasah menduga ada keterlibatan organisasi Dewan Pimpinan Cabang Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC-APDESI) Kabupaten Aceh Singkil dalam merumuskan besarnya alokasi anggaran Bimtek tersebut.

Keterlibatan DPC APDESI dalam merumuskan alokasi anggaran Bimtek ini tidak bisa terbantahkan. Sebab, sebut Khabakasah, sekitar awal Januari lalu, APDESI melakukan rapat untuk membahas maslah itu di Lipat Kajang Atas.

ā€œSaya saat itu ada memantau jalannya rapat mereka. Bahkan ada dua orang kepala kampung yaitu satu dari Singkohor dan satu dari Gunung Meriah menentang alokasi anggaran bimtek tersebut. Tapi kedua kepala kampung yang menentang ini kalah argumentasi dengan salah satu anggota dewan pakar yang juga hadir saat ituā€, terangnya.

Meskipun begitu, Khabakasah katanya tidak elergi dengan kegiatan bimtek sepanjang hal itu dibutuhkan oleh pemerintah kampung. Silakan bimtek, tapi sesuai aturan. Tunjuk lembaga yang sudah berpengalaman sebagai pelaksananya.

ā€œInformasi yang berkembang kabarnya tahun ini APDESI menjadi pelaksana kegiatan bimtek. Saya minta jangan. Jangan merubah fungsi organisasi APBDESI menjadi lembaga bimtekā€, tutup Khabakasah.(***)

Laporan: Roni.S/Rilis

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button