Kejati DKI Tutup Opsi Restorative Justice Kasus Penganiayaan David Ozara

Rekonstruksi Penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (Foto: Ist)
JAKARTA, BIDIKNASIONAL.com – TEGAS, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menutup peluang Restorative Justice RJ sebagai opsi penyelesaian dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20), bersama Shane Lukas R Pangodian Lumbantoruan (19).
Tak adanya peluang penerapan Keadilan Restorative untuk Mario Dandy dan Shane itu lantaran penganiayaan yang dilakukan secara bersama – sama oleh kedua tersangka menyebabkan korban David Ozara terluka berat, Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ.
“Untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian L tertutup peluang diberikan Penghentian penuntutan melalui RJ,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah melalui keterangan tertulis, Jumat (17/3/2023).
Menurut Ade Sofyansah berbuatan Tersangka Mario Dandy dan Shane sangat keji, menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadarkan diri/luka berat. Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan Penuntut Umum untuk memberikan hukuman yang berat.
Lagi pula, terang Ade, restorative justice hanya bisa dilakukan jika ada pemberian maaf dari keluarga korban. Jika tidak ada, alternatif penyelesaian perkara tersebut tidak bisa diterapkan.
“Restoratif Justice hanya dapat dilaksanakan apabila ada pemberian maaf oleh korban atau keluarga, jika tidak ada otomatis tidak ada upaya Restoratif Justice dalam tahap penuntutan,” tegas Ade Sofyansah.
Sementara terkait statemen Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani yang menawarkan peluang penerapan diversi itu terhadap anak AG yang berkonflik dengan hukum, terang Ade sembari menjelaskan hal itu semata – mata mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Perlindungan Anak.
“Mengingat perbuatan anak AG tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban, namun apabila korban dan keluarga tidak memberikan uapaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka uapaya Restoratif Justice tidak akan dilakukan,” Terang Ade.
Sebagai informasi, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Ade Sofyansah juga menegaskan bahwa kedatangan Kajati DKI dan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjenguk David di rumah sakit semata – mata sebagai ungkapan rasa empati. Dan sekaligus memastikan perbuatan para terdakwa layak diberi hukuman yang berat.
Klarifikasi Kejati DKI Jakarta ini dinilai penting untuk meluruskan kesimpang siuran informasi di ruang publik, tenga masyarakat yang menarasikan seolah Kajati DKI menawarkan RJ sebagai penyelesaian kasus penganiyaan yang menyebabkan korban David Ozara terluka berat.
Penulis : Toddy Pras H
Editor : Budi Santoso



