Kadis Perizinan Kota Subulussalam Panggil Pihak Pengelola Indomaret

Salah satu Indomaret di Jl. Teuku Umar atau didepan SMP N 1 Simpang Kiri, Kota Subulussalam (Foto: Agus)
SUBULUSSALAM, BIDIKNASIONAL.com – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Kota Subulussalam, Lidin Padang, SH panggil pihak pengelola Indomaret, Senin (27/3/2023).
Pemanggilan pihak PT. Indomarco Prismatama (Indomaret) itu terkait dengan adanya penolakan para pedagang tentang informasi penambahan gerai indomaret di bumi Syech Hamjah Fansyuri, sehingga puluhan para pedagang Kota Subulussalam menyatakan keberatan dan menolak atas penambahan indomaret tersebut.
Surat penolakan itu juga telah dilayangkan kepada walikota Subulussalam dan ditanda tangani oleh puluhan pedagang.
Para pedagang menilai karena jarak antara gerai indomaret yang sudah ada dengan yang akan dibuka terlalu dekat.
Kemudian indomaret yang akan dibuka bisa mematikan usaha pedagang kecil karena dianggap tidak mampu bersaing dengan indomaret.
Sebelumnya pada rabu (15/3) Kadis Perizinan Kota Subulussalam juga telah memanggil dua Camat dan tiga Kepala Desa menggali informasi penambahan gerai Indomaret dibeberapa titik dalam wilayah Kota Subulussalam.
Diruang kerjanya, Kadis Perizinan Lidin Padang, SH mengatakan, menurut keterangan pihak pengelola indomaret bernama Saing dan Zamjami menyebutkan hanya dua penambahan Indomaret di Kota Subulussalam berlokasi di Desa Blegen Mulia atau tepatnya di depan SMP N 1 Simpang Kiri dan satu lagi di Kecamatan Penanggalan tepatnya di depan Hotel Hermes One.
” Informasi adanya penambahan di Desa Subulussalam Barat, pihak pengelola menyebutkan tidak ada melakukan penambahan gerai Indomaret disana,” Kata Lidin Padang.
Kepala DPMP2TSP Kota Subulussalam, Lidin, SH didampingi Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggara Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Aminullah, S.Sos kepada wartawan mengatakan melalui aplikasi terpantau dua telah mengantongi izin dari Online Single Submission (OSS).
“Sementara itu, Persetujuan Bangunan Gedung atau disingkat dengan PBG baru satu yang telah mengantongi Izin PBG, satu di antaranya sampai saat ini belum ada melakukan pengurusan sehingga belum mengantongi Izin PBG.
Distribusi Persetujuan Bangunan Gedung guna untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkap Kadis Perizinan.
Laporan: Agus Darminto
Editor: Budi Santoso



