
BPJS Kesehatan Kantor Cabang Surabaya mengajak seluruh elemen Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk melakukan ikrar janji Layanan JKN (04/5) Foto.dok: SDM Komlik
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Dalam rangka peningkatan mutu layanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Kantor Cabang Surabaya mengajak seluruh elemen Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk melakukan ikrar janji Layanan JKN.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Hernina Agustin Arifin menjelaskan, dengan janji tersebut maka tidak boleh lagi ada FKTP yang mempersulit pasien peserta JKN atau bahkan didiskriminasi.
“Didalam peningkatan mutu layanan itu, ada janji layanan kepada peserta bahwa intinya adalah tidak boleh lagi ada pasien atau peserta yang ditolak karena tidak membawa Kartu Indonesia Sehat (KIS). Tidak boleh lagi ada istilah merasa ribet untuk mengakses pelayanan kesehatan,” ujar Hernina di Surabaya, Kamis (04/05).
Ada empat janji layanan dikomitmenkan bersama oleh seluruh elemen FKTP di Kota Surabaya. Antara lain, peserta JKN bisa mengakses layanan kesehatan hanya dengan NIK atau KTP, tidak boleh minta fotocopy untuk kebutuhan administrasi, pasien tidak boleh membayar pelayanan kesehatan diatas ketentuan yang ada.
“Jadi kalau misalkan pasien naik kelas. Haknya di kelas dua mau naik kelas satu, maka selisih biaya itu boleh ditagihkan, tetapi di luar itu, tidak boleh ada iur biaya yang harus dibayar oleh peserta. Janji layanan yang terakhir yaitu tidak ada diskriminasi pasien JKN dengan pasien umum,” tutur Hernina.
Poin keempat ini yang menjadi atensi sebagian besar orang, lanjut Hernina, bahkan sempat viral terkait dengan perbedaan layanan antara pasien JKN dengan pasien umum yang membayar. Oleh karena itu, FKTP tidak boleh melakukan diskriminasi layanan kesehatan.
“Jadi, kalau ada pasien umum antreannya didahulukan, misalkan gitu. Kalau pasien JKN mburi mburi (belakangan) itu tidak boleh lagi,” tegas Hernina.
Hernina menyampaikan untuk mewujudkan janji layanan, BPJS Kesehatan tentunya akan mengevaluasi secara berkala dengan memonitor dan menindak lanjuti keluhan peserta. Beragam kanal telah disiapkan dan sudah berjalan dengan baik.
“Kanal-kanal tersebut seperti Saluran Informasi Penanganan Pengaduan (SIPP) yang ada di rumah sakit, Aplikasi Mobile JKN yang bisa diakses pemerintah atau aplikasi wargaku milik pemerintah Kota Surabaya yang akhirnya diinformasikan kepada BPJS,” ungkap Hernina.
Mengenai laporan masyarakat atau peserta di BPJS Kesehatan Surabaya, sambung Hernina, bukan tidak nol persen namun mengalami penurunan. Beberapa laporan keluhan, tidak ada yang sampai tidak bisa diselesaikan secara tuntas dan bisa selesaikan melalui koordinasi dengan dinas kesehatan dengan rumah sakit untuk konfirmasi layanan.
“Selain itu, untuk update peserta terkini seperti peserta yang meninggal, BPJS Kesehatan Cabang Surabaya terus menggali dari berbagai sumber diantaranya dukcapil. Kami secara rutin setiap 3 bulan melakukan pembaharuan data yang bersumber dari rumah sakit dan laporan masyarakat, jadi jika ada yang meninggal langsung dinonaktifkan,” jelas Hernina.

Branch Manager PT. Nayaka Era Husada Surabaya Dwi Swandayani (Foto.dok: SDM Komlik)
Ditemui pada kesempatan yang sama, Branch Manager PT. Nayaka Era Husada Surabaya Dwi Swandayani mengaku akan mengikuti dan berkomitmen dengan janji yang telah diikrarkan tersebut yakni memberikan layanan yang setara bagi pasien umum maupun pasien peserta JKN.
“Kami juga akan meningkatkan mutu layanan klinik-klinik kami untuk melayani pasien peserta BPJS Kesehatan. Selain itu, kami juga berkomitmen untuk selalu mempermudah kemudian memberikan pelayanan yang terbaik untuk pasien peserta BPJS kesehatan,” ujar Dwi.
Kegiatan peningkatan mutu layanan FKTP melalui implementasi janji layanan JKN kali ini diikuti sebanyak 183 FKTP. Total FKTP yang telah menjadi mitra BPJS Kesehatan di wilayah Kota Surabaya adalah 231 FKTP, sebanyak 48 FKTP milik pemerintah Kota Surabaya.
Laporan: rn/ws/red
Editor: Budi Santoso


