Rilis ungkap kasus Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dugaan pembunuhan seorang gadis yang mayatnya ditemukan di Bangunan Cagar Budaya Kedung Cowek Surabaya di Gudang Peluru (11/5) Foto.dok: Abd Rosi
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan seorang gadis yang mayatnya ditemukan di Bangunan Cagar Budaya Kedung Cowek Surabaya, tepatnya Gudang Peluru, pada hari Minggu (07/05/2023), lalu.
Dalam hal ini, dua orang anak yang bermasalah dengan hukum, dugaan sebagai pembunuhnya berhasil diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tak lama dari kejadian penemuan mayat tersebut.
Data dihimpun wartawan BIDIK NASIONAL, identitas dua orang anak yang bermasalah dengan hukum tersebut masing-masing berinisial Y (16 tahun) dan R (14 tahun) asal Surabaya. Sedangkan korban berinisial N (14 tahun), warga Kedung Mangu Timur Surabaya.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana, menyebutkan, pembunuhan yang dilakukan oleh dua anak yang bermasalah dengan hukum ini, pada hari Minggu 16 April 2023.
“Sedangkan mayatnya ditemukan pada hari Minggu Petang tanggal 07 Mei 2023, sekira pukul 18.30 Wib, oleh warga,” sebut AKP Arief Ryzki Wicaksana, kepada wartawan saat Jumpa Pers pada Kamis (11/05/2023).
Menurut AKP Arief Ryzki Wicaksana, bahwa pembunuhan terhadap korban yang dilakukan oleh dua orang anak ini, sudah direncanakan.
“Mereka merencanakannya pada dua hari sebelumnya yakni hari Jum’at tanggal 14 April 2023,” jelasnya.
Kronologis pembunuhannya, keduanya mengajak korban ketemuan disekitaran Jalan Bulak Banteng Surabaya.
“Setelah mereka bertemu, kemudian pergi ke Bangunan Cagar Budaya Kedung Cowek untuk foto-foto,” kata AKP Arief Ryzki Wicaksana.
Tak lama kemudian, pelaku Y mengajak korban ke sebuah gudang peluru, lalu mencekik leher korban hingga mengeluarkan busa dari mulutnya dan menyetubuhinya yang disaksikan pelaku R.
“Tak cukup menyetubuhi tubuh korban, pelaku Y juga meminta bantuan pelaku R untuk mengambil lakban dan pisau yang berada didalam tas pelaku Y,” lanjut AKP Arief Ryzki Wicaksana.
Dikarenakan korban masih setengah sadar, kemudian pelaku Y menjerat leher korban menggunakan Hand Wrap hingga meninggal dunia, lalu melakban kepala dan muka korban dan menggorok lehernya menggunakan pisau.
“Melihat korban sudah meninggal dunia, kemudian dua orang anak ini pergi meninggalkan TKP,” tandas AKP Arief Ryzki Wicaksana.
AKP Arief Ryzki Wicaksana menambahkan, terungkapnya kasus pembunuhan ini, berdasarkan upaya kerja keras dalam melakukan penyelidikan.
“Motifnya yakni pelaku Y merasa cemburu karena korban mempunyai pacar baru dan juga ingin menguasai Handphone korban,” tambahnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polisi diantaranya sebuah Handphone merk Oppo A16 warna hitam dengan Dos Book-nya, 1 (satu) Hand Wrap warna merah muda, sebuah kaos oblong warna putih ada bercak darah, 1 (satu) tas warna hitam, serta 2 (dua) buah Handphone merk Samsung dan Redmi.
Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, kedua pelaku dijeratkan dengan pasal 80 ayat (3) Jo 76c dan atau pasal 81 ayat (1) Jo 76d dan atau pasal 82 ayat (1) Jo 76e UU RI No.35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso