ACEHSUBULUSSALAM

Cemari Lingkungan, Kades Sikalondang Laporkan Pengelola Ayam Potong ke Polres Subulussalam

Zulfan, Kades Sikalondang (Kiri) didampingi Sekdes, M. Pohan (Kanan) membuat Laporan ke SPKT Polres Subulussalam, Sabtu (27/5/2023) Foto: Agus Darminto

SUBULUSSALAM, BIDIKNASIONAL.com – Zulfan, Kepala Desa Sikalondang, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam didampingi M.Pohan selaku Sekretaris Desa (Sekdes) setempat membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polres Subulussalam, Sabtu (27/05/2023).

Kedatangan ke SPKT Polres Subulussalam itu, melaporkan perihal dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan salah seorang pengelola peternakan ayam terletak di Desa Sikalondang, berinisial LTAS.

Menurut Zulfan, ia selaku kepala Desa di daerah itu dan juga sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (ABDESI) Kota Subulussalam sangat dirugikan baik material maupun moril atas tuduhan pemaksaan Kepala Desa (Kades) untuk meminta 10 persen dari hasil usaha kandang ayam potong di Desa tersebut.

LTAS melayangkan surat ke Polres Subulussaam  tertanggal 23 maret 2023. 

“Dalam surat tersebut disebutkan bahwa saya selaku Kepala Desa dan bersama dengan Perdiansyah Kesogihan Ketua BPK Sikalondang telah melakukan tindakan pidana kepada LTAS dan karyawan nya di Desa Sikalondang.Saya selalu Kepala Desa  dan ketua BPK telah membuat keputusan sepihak dengan melarang melakukan kegiatan usaha peternakan di Desa Sikalondang,” Kata Zulfan.

Kemudian, masih Kata Zulfan, ia dikatakan melakukan pengusiran dan dituding saya selaku Kepala Desa melakukan pemaksaan untuk meminta 10 % dari hasil usaha pengelolaan ternak ayam. “Tudingan tersebut tidak benar dan itu fitnah,” tegas Zulfan Kepala Desa Sikalondang.

Kronologisnya, diceritakan pada tanggal (22/2/2023) Pemerintah Desa Sikalondang mengeluarkan surat perihal sementara kandang ayam dilarang beroperasi.

Kepala Kampong Sikalondang (Desa-Red)  beserta Aparatur Pemerintahan Desa/BPK Kampong Sikalondang, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam memberitahukan kepada pemilik Perusahaan kandang ayam potong yang terletak di kampung Sikalondang.

Berdasarkan laporan warga masyarakat Kampung Sikalondang, kandang ayam potong tersebut terlalu dekat dengan pemukiman, warga masyarakat sikalondang.

Limbah kandang ayam potong tersebut sudah mulai menyengat bau sampai ke rumah warga Masyarakat Kampung Sikalondang sekitarnya dan karyawan pelaksana pekerja ayam potong tersebut tidak pernah melaporkan keberadaan nya di Kampung Sikalondang.

Pihak Pengelola Kandang ayam potong tersebut tidak pernah memberikan konstribusi kepada kampung Sikalondang Sementara warga melarang beroperasi kandang Ayam Potong/Karyawan yang terletak diwilayah Kampung Sikalondang Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, Demikian isi surat yang dilayangkan Kepala Desa Sikalondang ditembuskan Kepada Camat Simpang Kiri.

Laporan: Agus Darminto

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button