Kanit UPPA Polres Labuhanbatu: Korban dan Pelaku Cabul akan Berdamai
Ilustrasi
LABUHANBATU, BIDIKNASIONAL.com – Kanit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Labuhanbatu Iptu Rostina Boru Sembiring, SH, saat dikonfirmasi awak media, Minggu (28/5/23 ) terkait kasus pelaku pencabulan oleh DF (69) terhadap 4 orang anak berusia 7 tahun mengatakan, belum ada laporan polisi (LP) nya orang tua korban yang anak nya yang menjadi korban pencabulan. Unit PPA membantah telah memediasi kasus tersebut.
Lanjut Kanit, orang tua korban konseling dulu datang ke Polres tanya tanya. Salah seorang penyidik Unit PPA MZN, Jumat (26/5) mengatakan, para orang tua korban pencabulan datang ke kantor, para orang tua korban akan berdamai secara kekeluargaan, ucapnya.
Warga mengatakan, miris, kasus pencabulan yang dilakukan DF (69) terhadap anak usia 7 tahun sebanyak 4 orang korban nya, menjadi kekhawatiran di kalangan masyarakat warga Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.
Apabila kasus pencabulan tersebut berdamai secara kekeluargaan, kata warga, ditakutkan penyakit pencabulan yang diduga dilakukan DF akan bertambah dan diminta masyarakat Kabupaten Labuhanbatu harus menjaga anak anak nya dan waspada karena DF masih berkeliaran dan kemungkinan mencari mangsa lain, waspada, waspada lah.
Seperti diberitakan sebelumnya seorang kakek di Rantau Prapat, berinisial DF (69), masih bebas berkeliaran usai dilaporkan mencabuli empat (4) anak di bawah umur. Peristiwa pencabulan tersebut diduga terjadi di Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Kasusnya dilaporkan Polres Labuhan Batu.
Menurut keterangan sumber BN, korban aksi bejat kakek DF (69) merupakan anak dari tetangga pelaku. Korban masih berusia 7 tahun.Aksi keji yang diduga dilakukan DF terjadi ketika korban sedang bermain di sekitar komplek perumahan tersebut.
Dikatakan sumber itu, kelakuan bejat kakek DF kepada salah satu korban berulang kali Bahkan korbannya tidak hanya satu, tapi ada 4 korban. Dari 4 korban ironisnya ada yang kakak beradik. Kelakuan bejat pelaku diketahui oleh salah satu orang tua korban, yang mendengar anaknya menangis merintih kesakitan.
Atas perbuatannya itu, menurut keterangan sumber, kakek DF dilaporkan ke polres Labuhanbatu oleh orang tua korban pelecehan seksual tersebut. DF dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Sementara Kapolres Labuhan Batu belum berhasil dikonfirmasi bn.com.
Laporan: M.SUKMA
Editor: Budi Santoso