Muslichan Darojad Kasi Datun juga merasakan langsung manfaat menjadi Peserta JKN (Foto: SDM Komlik)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan selalu mendapat dukungan dari berbagai pihak, salah satunya adalah Kejaksaan Negeri. Selama ini dukungan Kejaksaan Negeri terhadap keberlangsungan Program JKN adalah dalam upaya peningkatan kepatuhan Badan Usaha. Selain memberikan dukungan tersebut, pegawai yang bekerja di Kejaksaan Negeri juga merupakan peserta Program JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).
Tak terkecuali Muslichan Darojad (49), Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang selama ini sangat memahami tujuan dari Program JKN menyatakan dukungannya dalam keberlangsungan program JKN. Dirinya menyampaikan bahwa terdaftar sebagai peserta JKN merupakan sebuah anugerah. Pria yang berasal dari kota Yogyakarta ini menyatakan dirinya sendiri telah merasakan manfaat menjadi peserta JKN saat membutuhkan perawatan untuk kesehatannya.
“Waktu itu saya mengalami masalah pada mata saya, karena memiliki kolesterol dan gula darah yang tinggi menyebabkan mata saya jadi rabun, disitu saya gunakan hak saya sebagai peserta JKN,” tutur Muslichan.
Muslichan juga melanjutkan saat memanfaatkan pelayanan sebagai peserta JKN dirinya tidak mengalami kesulitan sama sekali semuanya lancar tanpa ada perbedaan, sejak dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Muslichan sudah disarankan memanfaatkan Program JKN untuk pengobatannya dan ia pun mengikuti prosedur yang berlaku.
“Saat itu saya mendapat pelayanan di RSUP dr. Sardjito Yogyakarta, selama berobat tidak ada kendala, lancar dari awal sampai akhir, bahkan tidak ada perlakuan yang dibedakan karena menggunakan program JKN. Yang paling penting semuanya tidak mengeluarkan biaya lagi karena semua perawatan saya dijamin,” tambahnya.
Berdasarkan pengalaman pribadinya tersebut, Muslichan semakin yakin bahwa Program JKN ini sangat bermanfaat untuk masyarakat Indonesia, dan membutuhkan dukungan berbagai pihak untuk dapat terus berkembang dan memberikan pelayanan yang terbaik. Dalam tugasnya sebagai Jaksa Pengacara Negara, peran yang dapat diberikannya dalam mendukung Program JKN adalah untuk membantu peningkatan kepatuhan kepada peserta, agar Program JKN maksimal dirasakan masyarakat.
“Saya sangat mendukung keberlangsungan Program JKN, dalam tugas saya sebagai Jaksa Pengacara Negara kami memberikan dukungan melalui penyampaian Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk Badan Usaha yang tidak patuh, langkah ini bentuk sinergi dengan BPJS Kesehatan dalam membantu para pekerja mendapatkan hak nya untuk memiliki jaminan kesehatan,” terang Muslichan.
Muslichan juga menambahkan bahwa hal ini harus dilakukan secara optimal karena dengan dapat melakukan penagihan kepada Badan Usaha yang tidak patuh, maka dana tersebut dapat dimaksimalkan untuk kepentingan kesehatan masyarakat melalui Program JKN.
“Dalam hal terdapat tunggakan iuran pada badan usaha mengakibatkan pekerjanya tidak mendapatkan jaminan kesehatan, dan ketika terjadi resiko tidak ada penjaminan terhadap biayanya. Hal ini tentu sangat merugikan pekerja, maka dengan melakukan penagihan dan menerbitkan SKK ini kami harapkan dapat membantu pihak BPJS Kesehatan dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran, sehingga para pekerja juga lebih tenang karena terdaftar sebagai peserta aktif Program JKN,” jelas Muslichan.
Muslichan juga menegaskan penting terdaftar dan menjadi peserta aktif Program JKN karena resiko sakit yang tidak akan pernah dapat kita prediksi.
“Sebagaimana yang telah saya alami, saya tidak mendoakan yang buruk namun tidak menutup kemungkinan hal itu juga dapat menimpa orang lain, dan disaat kita memiliki perlindungan jaminan kesehatan tentu merasa jauh lebih tenang setidaknya terhadap masalah biaya, kita tidak perlu lagi merepotkan keluarga. Cukuplah keluarga merawat saat kita sakit tapi tidak lagi menambah pikiran tentang biaya karena sudah dijamin oleh Program JKN,” tutupnya.
Laporan: rn/tp/red
Editor: Budi Santoso