Polresta Banyuwangi Gelar Apel Kasat Kamling se-Banyuwangi
● Wujud Pemolisian yang Prediktif
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa bersama perwakilan Kasat Kamling) di halaman Mapolresta Banyuwangi, Rabu (21/6/2023) dok: ist
BANYUWANGI, BIDIKNASIONAL.com – Polresta Banyuwangi menggelar apel kepala satuan keamanan lingkungan (Kasat Kamling) se-Banyuwangi di halaman Mapolresta Banyuwangi, Rabu (21/6/2023).
Apel itu dipimpin langsung Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa, dengan dihadiri seluruh Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Banyuwangi.
Dalam sambutannya, Kapolresta Banyuwangi mengatakan, apel yang dilaksanakan merupakan salah satu upaya Polri untuk mempercepat upaya Revitalisasi Satkamling.
“Semoga kegiatan ini dapat meningkatkan semangat dan mengoptimalisasikan peran awak Satkamling dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas guna memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat secara swakarsa,” kata Kapolresta Banyuwangi.
Untuk itu, Kapolresta Banyuwangi melanjutkan, Polri terus mengembangkan potensi masyarakat melalui pengamanan swakarsa. Sebagai upaya memperkuat sistem keamanan lingkungan.
“Hal ini sejalan dengan Program Transformasi Menuju Polri yang Presisi tepatnya pada kebijakan Transformasi Operasional program ke-5 dan kegiatan ke-21 yaitu peningkatan peran aktif pamswakarsa di lingkungan atau wilayah kerjanya dan pemantapan pembinaan pamswakarsa,” sebut Kombespol Deddy Fouey Millewa.
Kombespol Deddy menyebut, salah satu bentuk pengamanan swakarsa yang berada di bawah pembinaan Polri adalah Satuan Keamanan Lingkungan atau Satkamling. Kehadiran Satkamling sebagai salah satu bentuk pengamanan swakarsa juga telah diatur dalam pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri.
“Dalam Undang-undang itu juga menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan tugas, Polri dibantu oleh kepolisian khusus, PPNS, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa,” terang Kapolresta Banyuwangi.
Selain itu, lanjut Kombespol Deddy Polri juga telah menerbitkan Perpol No. 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa sebagai landasan hukum dan penegasan tugas serta tanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan Satkamling.
“Dengan hadirnya berbagai dasar hukum ini, diharapkan penyelenggaraan Satkamling dalam menjaga keamanan dan ketertiban dapat berjalan semakin maksimal,” ungkap Kapolresta Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi menjelaskan, Satkamling adalah garda terdepan di setiap lingkungan RT/RW pada Kelurahan/Desa. Oleh karena itu, kehadirannya diharapkan mampu menjadi early warning terhadap potensi kejahatan dan dapat melakukan tindakan pencegahan secara cepat sebagai bagian dari pemolisian yang prediktif.
“Hal ini tentunya menjadi nilai penting kehadiran Satkamling itu sendiri, karena Awak Satkamling baik Ketua maupun Pelaksananya adalah masyarakat setempat dimana mereka berdomisili. Sehingga masyarakat memiliki peran mandiri yang signifikan dalam menjaga keamanan dan keteraturan lingkungan serta menyelesaikan permasalahan demi kenyamanan bersama,” jelas Kombespol Deddy.
Oleh karena itu, solidaritas warga adalah kunci utama kesuksesan penyelenggaraan Satkamling. Selain itu, Satkamling juga harus senantiasa bersinergi dengan TNI-Polri dan pemangku kepentingan lainnya, sehingga pelaksanaan tugas di lapangan dapat berjalan dengan optimal.
Saat ini, Satkamling memiliki peran sentral dalam upaya pemeliharaan kamtibmas, terlebih kita akan menghadapi agenda nasional yaitu Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024.
“Saya berpesan agar kehadiran Satkamling harus betul-betul bisa menjadi cooling system di lingkungannya masing-masing, jangan ada perpecahan karena perbedaan pilihan, karena persatuan dan kesatuan bangsa adalah hal utama yang harus dipertahankan serta kita jaga bersama,” pungkas Kapolresta Banyuwangi. (Humas Polresta Banyuwangi)
Laporan: @dji/srpt
Editor: Budi Santoso