ACEHGAYO LUES

LBH MPR: Gelar Perkara Kasus Oknum DPRK Gayo Lues Diduga Aniaya Anggota PKN Naik ke Penyidikan

GAYO LUES, BIDIKNASIONAL.com – Lembaga Bantuan hukum Mitra Pro Rakyat (LBH MPR) menegaskan, kasus Penganiayaan Anggota Pemantauan Keuangan Negara (PKN) diduga dilakukan  oleh oknum DPRK Gayo Lues terhadap korban Sutrisno Anggota PKN agar tetap diproses lanjut sampai ke Pengadilan , karena menjadi perhatian publik. 

” Kasus ini telah mendapat perhatian Publik karena kurang lebih hampir 2  minggu  baru akan  dinaikan  dalam  penyidikan ,untuk itu dirinya berharap tidak ada pihak yang berusaha menghalangi lagi proses penetapan tersangka ini, silahkan nanti terlapornya dibela di pengadilan,  jangan lagi ada dugaan intervensi-intervensi, ” kata  Ketua LBH  Mitra Pro Rakyat Abdul Rahman Nasution , SH,  melalui pers rilisnya yang diterima Bidik Nasional Rabu (12/6/2023).

Menurut Abdul Rahman, Pihak Satreskrim Polres Gayo Lues adakan Gelar Perkara terhadap Laporan Tindak Pidana Penganiayaan dengan korban atas nama Sutrisno dan sebagai Pelaku Penganiayaan adalah  salah satu anggota DPRK Gayo Lues yang bernama Muhammad L. Amin yang diadakan di Aula Polres Gayo Lues, 

Abdul Rahman menambahkan,  gelar Perkara diikuti oleh beberapa unsur di lingkungan Polres Gayo Lues dan langsung dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Gayo Lues Muhammad Abidinsyah, SH dan dihadiri juga dari Penasehat Hukum pihak korban Sutrisno, Jabat Sumbadha, SH, Abdul Rahman Nasution, SH & Muhardi, SH Para Advokat/Pengacara yang tergabung dalam LBH Mitra Pro Rakyat. 

Pemaparan Gelar perkara disampaikan oleh Kaswandi sebagai Kanit II Pidum Polres Gayo Lues, beliau memaparkan bahwa telah dilakukan serangkaian penyelidikan dengan menunjukkan alat bukti hasil Visum Et Repertum yang sudah dilakukan oleh Sutrisno di Puskesmas Blangkejeren dan memeriksa serta memanggil pihak korban dan beberapa orang saksi untuk diminta keterangan-nya perihal kejadian tindak pidana penganiayaan yang terjadi antara Sutrisno dengan Muhammad L.Amin.

Setelah dipaparkan semua hasil penyelidikan dan hasil dari keterangan korban dan para saksi serta alat bukti Visum Et Repertum, maka disimpulkan bahwa perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh Muhammad L. Amin sudah terbukti telah melanggar pasal 351 ayat (1) jo.Pasal 352 jo.Pasal 184 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan. 

Diakhir gelar perkara dan dari hasil kesimpulan yang telah ditetapkan, maka proses selanjutnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan sambil menunggu arahan dan petunjuk dari Satreskrim Polres Gayo Lues.

Sementara Kasat Reskrim  Polres Gayo Lues Iptu Abidinsyah, SH saat akan diminta konfirmasinya terkait  hal diatas belum dapat ditemui.

Laporan: dir

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button