ACEH TENGGARAKUTACANE

LSM PERKARA Laporkan Kades Kane Mende ke PJ Bupati Aceh Tenggara

LSM PERKARA melaporkan kasus itu ke bupati setempat (Foto: Rilis)

KUTACANE, BIDIKNASIONAL.com – Diduga Kades Kane Mende,  Kecamatan Leuse,  Kabupaten Aceh Tenggara  semena mena menggantikan Sekretaris Desanya, tanpa proses dan tanpa dasar Undang- Undang serta Peraturan Pemerintah, LSM PERKARA melaporkan kasus itu ke bupati setempat. 

Izharuddin Ketua DPC LSM PERKARA didampingi Darajat Wali, Sekretaris dan Anggotanya Sabtu (23/7-2023) di Kantor sekretariat LSM Perkara, Jl Jend Ahmad Yani Pajak Inpres No 7 Kutacane, Aceh Tenggara mengatakan,  telah menyampaikan laporan  ke Pak Pj Bupati, Jum’at sore tgl 21 Juli 2023, atas perlakuan Joni T Kades Desa Kane Mende. 

Menurut Izharuddin, Kades semena mena terhadab Mitro Hasan, Sekretaris dan Gelora Ginting sebagai Kaur Pembangunan, tanpa proses apapun baik berbentuk teguran (lisan ) atau secara tertulis (Surat Peringatan ) dan tidak mengacu pada Undang Undang Nomor: 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 67 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Dengan Kejadian diatas,  kedua perangkat desa yang haknya direnggut tanpa melalui prosedur aturan yang berlaku, keduanya meminta LSM PERKARA untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Drs, Syakir, Msi,  Pj Bupati Aceh Tenggara, untuk mengklarifikasi dan menelaah ulang atas proses pemberhentian dan pengangkatan sekretaris dan kaur pembangunan kute kane mende.

Ia meminta agar mereka mendapat keadilan dan nama baik mereka didesa dapat dipulihkan seperti semula, karena pemberhentian mereka oleh kepala desa anggapan masyarakat karena kesalahan.

Apalagi mereka berdua merupakan tim sukses pemenangan Pilkades serta mencari suara sehingga timbul kemenangan dan akhirnya kepala desa beserta perangkatnya dapat menduduki jabatan.

Ketua LSM PERKARA minta kepada Pj Bupati M.Syakir agar menanggapi secara serius  dan menindaklanjuti laporan tersebut. Apabila laporan ini tidak benar adanya itu udah resiko kedua perangkat desa yang di berhentikan dan apabila laporan ini benar adanya agar pak Pj Bupati Drs, Syakir, Msi, mengambil tidakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sementara Kades Kane Mende belum berhasil dikonfirmasi bn.com.

Laporan: Rilis/Roni S

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button