Pengaduan pekerja terkait perselisihan PHK di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, beberapa hari lalu. (Foto.dok: Bang IPUL / Tian BN.com)
LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com –
Penyelesaian antara pekerja PHK dan PT Inti Niaga Pranasari (INP) belum berhasil mempertemukan kesepakatan kedua belah pihak. Pekerja PHK pulang dengan kecewaannya.
Hal ini diungkapkan oleh Muhammad Saiful Bahri pekerja PT INP yang di PHK usai keluar dari ruang klarifikasi hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan, pada Selasa (01/08), pagi.
Menurut dia,” saya sangat kecewa karena tadi setelah diklarifikasi, saya sempat menyampaikan untuk meminta kopensasi yang berhak saya diterima sebagai pekerja apabila perusahaan dengan alasan melakukan PHK yang dijatuhkan sesuai perundang-undangan yang ada, yakni sebesar Rp 32 juta, bahkan kami turunkan menjadi Rp. 15 juta. Namun demikian pihak perusahaan hanya bisa memberikan pesangon Rp 4 juta, perihal ini saya sayangkan,” ujar Saiful.
” Permintaan kompensasi yang saya minta tersebut bukan tanpa alasan, tetapi sangat beralasan berdasakan undang-undang, karena saya pun sudah bekerja 12 lamnya di PT. INP ini,” tambahnya.
Dikatakan, kompensasi yang ia minta tersebut berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan uang pisah serta cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja.
” Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama, termasuk juga BPJS Ketenagakerjaan. Hanya itu yang saya minta bukan lebih, karena kompensasi tersebut adalah menjadi hak saya sebagai pekerja yang di PHK. Bukan malah pihak perusahaan menganulir dengan bahasa, bahwa saya telah melakukan pelanggaran yang bersifat mendesak,” bebernya.
Selain itu, kata dia, berkaitan tentang hal itu apakah tidak ada tahapan terlebih dahulu yang dilakukan oleh perusahaan lewat teguran jika ada kesalahan sebagai pembinaan (education) perusahaan kepada karyawan.
“Selanjutnya barulah ada tahapan surat peringatan (SP) 1,2 sampai SP 3. Kalau masih diabaikan pihak perusahaan bisa mengambil tindakan dan atau PHK, tidak serta merta langsung PHK. Ini kurang berimbang menurut kami,” ungkap Saiful.
Ditambahkan Saiful,” besok atau selanjutnya akan dilakukan tahapan mediasi atau klarifikiasi tahap kedua. “Apabila dalam mediasi bersama pihak managemen PT. INP oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan tidak ada kata mufakat sesuai tuntutan saya. Maka dengan berat hati serta kerendahan hati saya memohon ijin untuk mengadukan persoalan ini ke Ombudsman Republik Indonesia, di Surabaya Jawa Timur,” pungkas Saiful.
Sementara Agus Cahyono Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan saat dikonfirmasi menjelaskan yang disampaikan oleh Lailatul Masruroh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Disampaikan, “Kita sudah melakukan upaya penyelesaian sesuai dengan Undang – Undang, dimana ada tahapan tahapan. Hari ini kita sudah melakukan pemanggilan kedua belah pihak untuk klarifikasi permasalahan yang ada. Untuk selanjutnya dicari titik temu (win-win solution). Dalam tahapan penyelesaian tidak menutup kemungkinan kita lakukan lebih dari satu kali,” cetusnya.
Untuk diketahui, perselisihan hubungan industrial terkait PHK pekerja pergudangan tersebut beroperasi di Jalan Raya Surabaya-Babat Km 3 / Desa Karanglangit, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Penulis : Bang IPUL / Tian
Editorial : Budi Santoso