ACEH TENGGARAKUTACANE

Inspektorat Audit Khusus Dana Desa Rumah Kampung Kecamatan Lawe Alas Tahun Anggaran 2021-2022

Amsar Ketua Tim Irsus Inspektorat Aceh Tenggara, memimpin Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik dan Non Fisik Dana Desa Rumah Kampung Kec Lawe Alas. (Foto: Ist)

KUTACANE, BIDIKNASIONAL.com – Laporan LSM Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (PERKARA ) Aceh Tenggara, terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Rumah Kampung Tahun Anggaran 2021 dan 2022 Kecamatan Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara, yang dilaporkan ke Inspektorat dengan Nomor : 027 / Lsm – PKR/ VI /AGR/2023, mulai ditindaklanjuti.

Izharuddin Ketua DPC Lsm PERKARA Aceh Tenggara mengatakan, Inspektorat menugaskan Irban untuk melakukan audit khusus, didampingi Lsm Perkara, pada hari kamis pagi 10 Agustus 2023.

Audit khusus dilakukan dua tahap, untuk tahap pertama yang diaudit terkait dana Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) dan pekerjaan peningkatan jalan usaha tani untuk tahun 2022 yang di kelola Kades yang menjabat saat ini. Sedangkan beberapa jenis kegiatan yang lainnya akan diaudit khusus dalam waktu dekat ini, karena pengelolanya mantan Kades.

Pelaksanaan audit khusus tersebut di pimpin oleh Amsar, Ketua Irbansus Inspektorat Aceh Tenggara beserta stafnya didampingi Tim Lsm Perkara, audit khusus tersebut di bagi dua tim untuk melakukan pemeriksaan.

Tim pertama memeriksaan bagian fisik dan tim kedua memeriksa non fisik, setiap tim Irbansus didampingi tim dari Lsm Perkara dan tim yang dipercayakan Kades Rumah Kampung.

Pemerikasaan dilaksanakan mulai dari pagi selesai sebelum dzuhur dan audit khusus berjalan dengan baik, bahkan tim dari Kepala Desa koperatif mengikuti pemeriksaan tersebut jelas Izharuddin Ketua DPC Lsm Perkara.

Laporan: Rilis/Roni S

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button