JATIMSIDOARJO

Mantan Jamaah Haji Gugat Kemenag Rp 1,1 M di Pengadilan Sidoarjo

Prayitno setelah mendaftarkan gugatan perdata di PN Sidoarjo. (Foto: Ted BN.com)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Senin (14/8/2023) Pengadilan Sidoarjo meregristrasi pendaftaran gugatan perdata senilai Rp 1,1 M yang dilayangkan oleh Prayitno, SH.,MH, terhadap Kementerian Agama (Kemenag). 

Adapun yang digugat Prayitno ada 3 pihak yakni, Kepala Kantor Kemenag Sidoarjo, Kepala Kanwil Kemenag Jatim dan Menteri Agama Republik Indonesia.

Prayitno sendiri merupakan jamaah haji yang berangkat pada tahun 2023 ini. Dia mengatakan maksud melayangkan gugatan tuntutan ganti rugi ini karena merasa dirugikan saat melakukan rentetan proses haji.

“Saya menghitung sebanyak 11 kali tidak mendapatkan jatah makan, 9 kali saat di Mekkah, alasannya catering fokus ke Arafah dan Mina, lalu 2 kali di Musdalifah. Bahkan minumpun juga tidak dikasih,” ucap Prayitno ke BN.com. 

Isi gugatan senilai Rp 1,1 M ini sendiri meliputi gugatan materiil Rp.150 Juta ganti rugi biaya, tenaga dan waktu serta gugatan immateriil Rp.1 Milliar, dengan kerugiaan terlantar di Musdalifah menunggu jemputan dan hampir pingsan.

“Ketika dari Arafah menuju Musdalifah, janjinya dijemput setelah shubuh, namun kenyataannya saya di jemput jam 11 siang dan jamaah lain ada yang jam setengah dua baru dijemput, mangkanya Manula pada saat itu banyak yang pingsan, namun yang saya alami sendiri dehidrasi yang sangat parah” jelas Prayitno.

Menanggapi terkait hal tersebut tim bn.com melakukan klarifikasi terhadap Kemenag Sidoarjo. Menurut Kepala Kemenang Sidoarjo, Moh. Arwani bahwa semua catering itu sudah dilelang Gus Menteri ke penyedia catering arab saudi.

“ Gugatan ini seharusnya salah alamat karena yang harus digugat itu pihak catering Arab Saudi, karena sudah dilelang oleh Gus Menteri Ke penyedia di Arab Saudi,” ucap Moh. Arwani. 

Moh. Arwani sendiri menjelaskan bahwasanya yang dimakan itu bukan merupakan uangnya namun dana optimalisasi dari Kementrian Agama. Menurutnya uang pembayaran senilai Rp. 56 juta  itu tidak mencukupi buat pesawat, living kost dan masyair sudah habis.

Menanggapi gugatan Prayitno, Kemenag Sidoarjo mengaku siap menghadapinya “ Pada intinya kami siap menyikapi terkait gugatan tersebut, karena memang kami pada dasarnya sudah mengusahakan yang terbaik bagi para jemaah, ” tutup Moh Arwani.

Laporan: Ted

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button