Proyek Miliaran Gedung Laboratorium BSL-21 Dinas Kesehatan Kota Pekalongan Diduga Abaikan K3

Kepala Dinkes Kota Pekalongan, Slamet Budiyanto saat diwawancarai dimeja kerjanya pada hari Jum’at 11/8/2023 (Foto: Dikin Bn.com)
PEKALONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, Slamet Budiyanto, menjelaskan pentingnya pemenuhan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dalam proyek Pembangunan Fasilitas Kesehatan Lainnya, khususnya dalam pembangunan gedung laboratorium BSL-2. Dalam pertemuan saat dikonfirmasi, Budi mengungkapkan bahwa ia telah memberikan peringatan dan saran kepada pihak pelaksana proyek terkait dengan K3 untuk pekerja, Jum’at (11/8/2023).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, Slamet Budiyanto, dalam tanggapannya menegaskan bahwa K3 adalah hal yang wajib dalam proyek seperti ini. “Dalam ketentuannya memang harus memperhatikan K3 untuk pekerja,” ujar Budi.
Ia menambahkan, konsultan pengawas harus berhati-hati agar tidak melanggar ketentuan K3, dan telah berkomunikasi dengannya terkait hal ini. Budi juga mengakui bahwa persoalan administratif seperti teguran merupakan bagian dari proses pengawasan.
“Secara administratif, ketika di evaluasi resiko di tangung perusahaan sendiri, jasa konstruksi sendiri, harusnya menjadi pertimbangan,” ungkapnya.
Pekerja proyek kantor Laboratorium BSL 21 Dinkes Kota Pekalongan tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri. (Foto: Dikin BN.com)
Dalam kasus ini, Budi menyebut bahwa kepala dinas, yang juga merangkap sebagai PPkom, mengambil peran aktif dalam mengawasi proyek ini. Ia mengungkapkan bahwa sebenarnya bidang konstruksi bukan ranah dari Dinas Kesehatan, dan mengusulkan agar hal-hal semacam ini menjadi tanggung jawab PU.
“Pada saat kita PCM itu sudah kita sampaikan kita didampingi oleh Kejaksaan juga kita juga mengingatkan bahwa harus ada jaminan ketenagakerjaan. Ketentuannya harus didaftarkan,” jelas Budi.
Dengan progres proyek pembangunan fasilitas kesehatan lainnya baru sekitar 1 bulan, penting bagi semua pihak untuk terus memperhatikan dan mematuhi ketentuan K3 guna menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja.
Sebelumnya, konsultan pengawas proyek yang akrab disapa Ari saat ditemui dilokasi proyek ketika dikonfirmasi mengaku telah menerima pesan dari PPKom akan hal terkait untuk wawancara lebih baik langsung ditanyakan ke PPKom. “Nyuwun sewu mas langsung ke ppkom mawon,” ungkap Ari.
Namun, Ari menegaskan bahwa izin resmi perlu diperoleh dari instansi terkait sebelum melanjutkan wawancara. “Kalau mau wawancara amet sewu nggeh, kan harus ada izin, sama dari mana jenengan, kalau wawancara langsung ke ppkom mawon ke dinas mawon kalo saya gak berhak,” tambahnya.
Menurut Ari, ia pernah menyampaikan teguran terkait K3 kepada pihak PPkom, namun ia tidak memiliki kewenangan untuk memberikan jawaban terkait tindakan tersebut.
” Saya mohon jangan sampe hal negatif muncul di berita ya, ini sudah sesuai spek semuanya, saya lapor ke kejaksaan juga ada datanya, semua sudah tak laporkan semua nya bukti komplit,” tegas Ari.
Sebagai tambahan informasi, pekerjaan Pembangunan Fasilitas Kesehatan Lainnya (Gedung Laboratorium BSL-21). Pengguna Jasa : Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, Penyedia Jasa : CV. Tri Mitra Jaya, Konsultan Pengawas : CV. Seno Nur Utama, Konsultan Perencana : PT. Vastudhita Konsultan Tehnik, Kontrak: Rp.4.343.655.000,- , No. Surat perjanjian : 000.3.2/1924.1, Tanggal kontak : 21 Juni 2023, Waktu :150 Hari Kalender, Sumber dana : APBD.
Laporan: Tim
Editor: Budi Santoso