PASAMANSUMBAR

602 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) Terima SK Bupati Pasaman

PASAMAN, BIDIKNASIONAL.com – Bupati Pasaman, H Benny Utama, SH. MM. Serahkan SK kepada 602 pegawai P3K, (24/8/2023).

602 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tersebut terbagi pada dua kategori jabatan, yaitu sebanyak 586 jabatan Fungsional tenaga Guru dan 16 orang untuk jabatan Fungsional tenaga teknis.

Dalam agenda tersebut Bupati Pasaman mengucapkan selamat kepada penerima SK pengangkatan P3K dilingkungan Pemerintah Daerah Kaupaten Pasaman.

Disamping itu beliau juga berharap kepada P3K agar tidak menyia nyiakan amanah yang diberikan dan mesti jujur dan bertanggung jawab serta mampu menunjukan prestasi dalam melaksanakan tugas.

Menurut keterangan Bupati Pasaman, H Benny Utama SHMM, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang saat ini diangkat hampir seluruh nya merupakan dari orang orang yang telah lama mengabdi di tempat tugas nya di Pasaman.

Di informasikan, Pelantikan pegawai P3K di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman tersebut diselenggarakan berdasarkan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No 18 tahun 2020. Tentang perubahan atas peraturan BKN No 1 tahun 2019. Tentang petunjuk teknis pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Acara pengangkatan ratusan Pegawai P3K di lingkungan Pemda Pasaman tersebut diselenggarakan di halaman Kantor Bupati Pasaman.

Turut menyaksikan Sabar AS Wakil Bupati Pasaman, Sekda Mara Ondak, para Asisten, Kepala BKDSDM, Kadis Pendidikan, dan sejumlah Kepala OPD Pasaman.

Laporan: Rf

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button