Peraturan Baru Perpanjangan STNK di Jakarta Harus Pakai Stiker Uji Emisi

JAKARTA, BIDIKNASIONAL.com – Samsat Dki Jakarta mulai membuat peraturan baru untuk perpanjangan STNK harus berstiker Uji Emisi karena dampak polusi udara Jakarta yang Buruk.
Menurut Wajib pajak Hermanto, peraturan ini sangat memberatkan Wajib Pajak yang akan membayar pajaknya terkendala harus melakukan Uji Emisi kendaraannya dahulu dan berstiker. Bila hal ini diwajibkan akan banyak wajib pajak yang enggan membayar pajak kendaraan karena banyaknya aturan, dampak polusi udara bukan hanya pada kendaraan tapi pusat industri juga perlu diperhatikan pemerintah karena banyaknya pabrik pabrik yang menimbulksn polusi berlebihan dan berdampak pada polusi yang buruk di Jakarta.
“Jangan membuat peraturan yang memberatkan masyarakat yang taat untuk membayar pajak kendaraannya,” ujar Hermanto.
Kebijakan kementrian Lingkungan Hidup harus dipikirkan untuk bisa diterima masyarakat dan hal ini ditanggapi oleh berbagai elemen masyarakat yang belum bisa menerima peraturan tersebut .
Dilain sisi Jl asia afrika senayan jakarta sudah mulai dirazia pihak Lalu lintas atas uji emisi pada kendaraan, ini perlu sosialisasi dengan waktu panjang agar bisa diterima oleh masyarakat.
Hermanto juga meminta meninjau kembali peraturan tersebut agar tidak adanya masyarakat yang enggan membayar pajak kendaraan karena satu aturan yang memberatkan masyarakat.
Laporan: Ayom
Editor: Budi Santoso


