JABARSUBANG

Walimurid Pertanyakan Dugaan Pungli Berkedok Ujikom di MTS Ma’arif Darussulaeman 

Drs.Said Hafidz Kepala Sekolah MTS Ma’arif DARUSSULAEMAN (Foto: M.Tohir/tim)

SUBANG, BIDIKNASIONAL.comPemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah,  melalui Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.

Berbagai sumber yang dihimpun BN.com, dalam ketentuan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, dana pendidikan dan biaya pendidikan. Pengertian Pungutan dalam peraturan tersebut adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pengambilannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Sedang pengertian sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

Dari dua pengertian diatas, secara jelas dibedakan, pungutan bersifat wajib dan mengikat, sementara sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat.

Beda halnya yang terjadi di MTS Ma’arif Darussulaeman yang berlokasi di jalan Krajan Dalam no.99 RT.15/RW.06.Desa Batangsari, kec Sukasari, kab Subang, Jawa Barat.

Di sekolah tersebut, setiap siswa diwajibkan untuk melakukan pembayaran biaya Ujikom sekolah sebesar Rp.1.350.000.(satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dalam jangka waktu selama ( tiga tahun ). Rinciannya di antaranya: 

  1. Pembayaran infaq Rp,350.000
  2. Pembayaran kegiatan perpisahan Rp.350.000
  3. Pembelian biaya sampul rapot Rp.50.000
  4. Pembayaran kegiatan ujian asesmen dan penyewa komputer Rp.250.000
  5. Pembayaran baju batik Rp 150.000
  6. Pembayaran atribut sekolah Rp.50.000
  7. Pembayaran kegiatan kesiswaan Rp.100.000
  8. Pembayaran biaya sampul rapot Rp.50.000.

Bukti dugaan pungli di Mts Darussulaeman. (Foto: M.Tohir/tim)

Terkait dengan adanya dugaan Pungli yang disampaikan sumber BN.com,  tim awak media melakukan konfirmasi ke pihak sekolah di Mts Ma’arif Darussulaeman dan bertemu dengan kepala sekolah Drs,Said Hafidz. Ia membenarkan adanya pembiayaan Ujikom  tersebut.

“Saya yang membuat itu dan sudah di rapatkan dengan pihak orang tua siswa dan saya bertanggung jawab bahwa biaya ini memang dirinya yang meminta ke siswa,” ujarnya. 

Lanjut Said Hafidz, yang mendapatkan bantuan PIP /KIP di sekolahnya sekitar 10/20 siswa dan untuk tahun ini, ia  belum mengetahui berapa siswa yang mendapatkan bantuan PIP/KIP tersebut karena dirinya belum konfirmasi ke pihak operator atau guru.

Selain itu, Said Hafidz mengatakan, yang menjadi ketua yayasan adalah istrinya dan anaknya menjadi operator di sekolah serta dirinya yang menjadi kepala sekolah.

Sementara Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

“Penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, dapat  dipidana dengan pidana atau Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Laporan: M.tohir/tim

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button