PASAMANSUMBAR

20 Tahun Buron, ALB Terpidana Korupsi Diringkus Kejaksaan Negeri Pasaman

Situasi Pengamanan Tersangka Oleh tim Intelejen Dan Tindak Pidana Khusus Kejari Pasaman (Foto: Rf BN.com)

PASAMAN, BIDIKNASIONAL.com – 20 tahun menjadi DPO bukan berarti ALB aman dari jeratan Hukum. Segala kelihaian dan perjuangan ALB dalam upaya melarikan diri usai di putus bersalah oleh pengadilan tingkat kasasi Mahkamah Agung RI No; 1522k/ pid/2022 tanggal 29 januari tahun 2004.

Yang mana ALB dinyatakan melanggar Pasal 2 [1] sub b jo pasal 34 UURI No.3 tahun 1971 tentang tindak Pidana Korupsi jo PASAL 64 [1] yang pada intinya memutuskan ALB dijatuhi kurungan 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 2000.000,00 subsider 2 bulan, uang pengganti sebesar Rp 99.758.800,-

Selain itu mahkamah agung juga memutuskan ARB mengembalikan barang bukti berupa buku, stempel kepada SKB Pasaman di kinali, SPJ fiktif dan foto copy surat akta jual beli sebidang tanah dikembalikan kepada Darmawiyah dan membayar perkara sebesar Rp 12.500.

Namun bukan nya menyerah sampai disitu, ALB sang koruptor tiba tiba saja menghilang usai mendapatkan penangguhan penahanan pada tahun 2004 tersebut.

Hal tersebut diterangkan Fahmi Kejari Pasaman saat melakukan Pres rielis diruang Rapat Kejaksaan Kabupaten Pasaman,{30/8/2023}.

Berkat keseriusan jajaran Kejari Pasaman dalam upaya penegakkan Hukum Upaya pelarian panjang ARB tersebut berakhir ditangan tim intelejen dan tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman.

Kejari mengatakan Saat ini ALB telah berhasil diamankan tim Kejaksaan Negeri Pasaman dan di ekskusi di Lapas kelas II Muaro Padang, Sumatera Barat, ungkap kejari.

Lebih lanjut Kejari Pasaman memaparkan, bahwa ARB dulu nya merupakan kepala Saker Sanggar Kegiatan Belajar [SKB} Kabupaten Pasaman yang ada di Kinali yang saat ini masuk wilayah Kabupaten Pasaman Barat.

ARB diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana APBN yang menyebabkan kerugian Negara sebesar 99 juta Rupiah lebih.

Kejari menjelaskan uang sebesar itu jika dibandingkan kurs saat ini, harga emas saat itu kira kira baru 24 ribu Rupiah per gram, sementara saat ini satu juta, dan Dollar saat itu baru 2000 dan sekarang sekitar 14 ribuan, Namun meski demikian kita tetap menghitung kerugian Negara tersebut senilai 99 juta sekian, Lanjut Fahmi Kejari Kabupaten Pasaman.

Bahwa sebelumnya terpidana ALB sudah buron / DPO sejak tahun 2004 s.d saat ini dan berdasarkan pencarian yang dilakukan intelijen kejaksaan negeri Pasaman terpidana akhirnya ditemukan dan dilakukan eksekusi oleh seksi Tindak Pidana khusus yang mana tindakan eksekusi terhadap terpidana dilaksanakan di lembaga permasyarakatan kelas II a muaro Padang.

Laporan: RF

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button