ACEHSINGKIL

Ormas LAKI Aceh Singkil Soroti Perusahan Langgar UU dan Permentan RI 

Ketua Harian Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Aceh Singkil Jaruddin, MM alias Jarod (Foto: Roni BN.com)

ACEH SINGKIL, BIDIKNASIONAL.com – Adanya beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam hal ini pemegang Hak Guna Usaha (HGU)  banyak peraturan yang dilanggar perusahaan disorot Ketua Harian Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Aceh Singkil Jaruddin, MM alias Jarod. 

Dalam keterangannya Jarod mengatakan, perusahaan kelapa sawit dalam hal ini pengguna HGU, tidak mengacu kepada Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan

Keputusan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor. 9 2 / H G U / K E M – A T R / B P N / X I I / 2 0 2 1 Tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Tanah di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Begitu juga karyawan perusahaan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Aceh Singkil tidak di lengkapi APD (Alat Pelindung Diri), Sehingga bisa membahayakan pekerja ataupun karyawan perusahaan itu sendiri.

Kalau itu tidak dilengkapi oleh perusahaan kelapa sawit yang ada di kabupaten Aceh Singkil, kemana dana pembelian alat pelindung diri tersebut digunakan oleh pihak perusahaan.

“Kita melihat sendiri kepada pemilik perusahaan kelapa sawit, harusnya jarak tanam dari sungai dan alur diatur oleh undang undang, kalau alur kecil jarak tanam kelapa sawit jarak nya 35 meter dari bibir alur, kalau sungai jarak nya harus berjarak 100 meter dari bibir sungai,” kata Jarod. 

Ormas LAKI Aceh Singkil, telah menyiapkan dokumen serta data yg dapat menjerat perusahaan atau pun oknum yang selama ini diduga mempermainkan ketetapan sehingga dapat merugikan keuangan negara.

Data ini, lanjut Jarod, nantinya akan kami serahkan kepada pihak tertentu, kalau seandainya perusahaan menjalankan usahanya sesuai diterapkan oleh Pemda Kabupaten Aceh Singkil, jelas angka kemiskinan di Aceh Singkil bisa drastis berkurang, angka stunting pun bisa ditekan ke angka paling rendah. Karyawan perusahaan pun akan terjamin keselamatannya.

” Saat ini Ormas LAKI sudah mengantongi bukti-bukti untuk diserahkan ke APH (Aparatur Penegak Hukum) untuk segera di tindak lanjuti, kami sudah punya bukti tinggal menyusun dan melengkapi saja, ” tegas Jarod.

Laporan: Roni S

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button