Polres Magetan menggelar Konferensi Pers pada hari Jum’at (10/11) di halaman polres Magetan (Dok: Ashar BN.com)
MAGETAN, BIDIKNASIONAL.com – Polres Magetan menggelar Konferensi Pers pada hari Jum’at (10/11) di halaman polres Magetan mengungkap kasus yang tertangani 3 tersangka di tiga kasus yaitu, pencurian, penipuan dan pencabulan di bawah umur.
Kasat Reskrim AKP Angga Perdana Brahmada menyampaikan bahwa penipuan ini awal nya terjadi pada hari Rabu (1/11) sekitar jam 09.00 wib di desa Tawangrejo Kecamatan Takeran. Korban menceritakan dalam laporan nya, korban Mitra saat di rumah didatangi tersangka YKP alamat Kelagen Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun.
Dengan berbagai tipu muslihat, akhirnya tersangka berhasil membawa sepeda motor Honda beat warna biru putih Nopol AE 4235 OK milik pelapor, dan selanjutnya tersangka menjual sepeda motor Honda beat warna biru putih Nopol AE 4235 OK tanpa seijin pelapor. Kemudian pelapor menunggu kedatangan tersangka dari siang sampai sore hari, selanjutnya pelapor mencari keberadaan tersangka namun tidak menemukan keberadaan tersangka,
kemudian pada hari Jum’at 3 November 2023 melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian.
” Barang bukti berupa 1 (satu) Bendel F.Copy BPKB sepeda Motor;b. 1 (satu) lembar Surat keterangan dari Koperasi Syariah;c. Uang tunai sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah),” ungkapnya.
Lanjut Kasatreskrim, Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan dengan melawan hukum, memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dengan hukuman pidana selama-lama nya 4 tahun dan denda 900 rupiah.
Pengungkapan kedua terkait Pencabulan oleh oknum guru Agama terhadap anak di bawah umur dimana korban tersebut saat masih bersekolah dasar dan sekarang sudah SMP .
” Himbauan kepada masyarakat Magetan khusus nya bila mempunyai putra-putri khusus nya putri lebih berhati-hati dan waspada dalam mendidik dan pengawasannya, supaya tidak menimpah bapak/ ibu seperti hal nya yang terjadi bapak tiri mencabuli anak tiri nya dan oknum guru mencabuli korban di bawah umur pula,” ujarnya.
Disampaikan, perbuatan pertama kali dilakukan sekira bulan November 2022 sekira pukul 06.30 Wib dan perbuatan yang terakhir dilakukan pada hari Minggu 29 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 Wib. Kejadian awal dilakukan di dalam kamar mandi di salah satu SD di wilayah kec. Parang Kab. Magetan dan, kejadian yang terakhir dilakukan di salah satu “penginapan” wilayah telaga Sarangan Magetan. Korban tersebut bernama Bunga (13 tahun 4 bulan) sebagai pelajar.
” Tersangka nya seorang guru MH (32 tahun) laki-laki PNS dengan alamat Kecamatan Puhpelem Kabupaten Wonogiri Jawa Tengah,” Kata Kasat Reskrim Polres Magetan.
Kasat Reskrim pun menceritakan kronologisnya, awalnya pada hari Jum’at 3 November 2023 sekira pukul 10.00 Wib, pelapor dipanggil oleh Kepala Sekolah Korban dan diberitahu bahwa anak kandung Pelapor pernah bermain di Hotel dan telah mengalami perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh Terlapor, kemudian sekira pukul 15.00 Wib pelapor bersama istri menanyakan kebenaran kejadian tersebut kepada Korban dan korban menyampaikan bahwa sudah pernah dipegang di bagian payudara dan juga pernah melakukan perbuatan persetubuhan bersama dengan Terlapor di sebuah Hotel yang terletak di wilayah Telaga Sarangan Magetan, mengetahui hal tersebut kemudian pada hari Selasa 7 November 2023 sekira pukul 14.30 Wib pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magetan.
MODUS OPERANDI
Berawal dari hubungan antara Guru dan Murid kemudian menjalin hubungan asmara (berpacaran) kemudian tersangka merayu korban dengan cara menjanjikan akan menikahi, sering memuji , dan tersangka juga pernah memberi hadiah kepada korban sehingga korban mau untuk diajak melakukan perbuatan persetubuhan.
PASAL/ANCAMAN HUKUMAN
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang lperubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)
Kasus ke 3 terkait pencurian terjadi di salah satu masjid di Magetan di desa Tulung, Parno pelaku sesuai sholat duhur kemudian rebahaan, ketika itu lah Suparno sebagai pelaku/tersangka berhasil mengambil milik korban sebuah tas slempang, hp Oppo dan lainnya yang mana berhasil diamankan oleh Polres Magetan dan selain itu sebuah dompet berupa uang senilai 1,5 juta rupiah, SIM dan kendaraan Kawazaki Bebek plat nomer B yang di pakai untuk kejahatan .
Untuk itu AKP Angga Perdana Brahmada Kasat Reskrim Polres Magetan menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada dimana pun berada terhadap barang bawaan nya.
Laporan: Ashar
Editor: Budi Santoso