Persidangan terdakwa Mohammad Yahya di Pengadilan Sidoarjo di ruang Chandra (20/11/2023)/ dok: Ted BN.com
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Mohammad Yahya, terdakwa yang diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini diadili di Pengadilan Sidoarjo, pada senin (20/11/2023) di ruang Chandra, dengan Ketua Majelis Agus Pambudi, S.H. dalam agenda pemeriksaan saksi.
Persidangan ini menghadirkan 2 saksi lewat aplikasi Zoom, kedua saksi tersebut dari PT. VFS Service Indonesia Ashariysnto dan CS BRI Rafi. Persidangan tersebut memeriksa saksi pertama yakni Ashariyanto sebagai direktur PT. VFS Service Indonesia
Dalam fakta persidangan mengungkap, saksi pertama tidak mengetahui adanya 20 CPMI yang di amankan di Bandara Juanda tersebut, hanya saja saat di BAP oleh pihak Kepolisian Polda Jatim mengatakan, bahwa para CPMI tersebut menurut keterangannya saat diamankan mengurus di PT kami, namun menurut sepengetahuan saya tidak pernah.
” Saya selaku direktur PT. VFS tidak mengetahui adanya 20 CPMI yang di amankan tersebut, saya mengetahui pada saat di BAP di Polda Jawa Timur, sepengetahuan saya mereka juga tidak pernah mengurus di PT kami,” ucap Ashariyanto.
Ashariyanto juga menjelaskan bahwa PT VFS ini secara perizinan bergerak dibidang biro perjalanan untuk wisata, spesifiknya pengurusan visa ke Eropa. Sebanyak 22 negara di Eropa dan Asia telah bekerjasama dengan PT kami, tetapi kami tidak bekerja sama dengan Saudi Arabia hanya fokus di Eropa saja.
Saksi juga menceritakan bahwa tidak mengenal pihak dari PT. Duta Ampel Mulia ini, menurutnya PT VFS tidak pernah bekerja sama dengan pihak swasta.
“ Kami juga tidak mengenal sama sekali terhadap PT. Duta Ampel Mulia, saya selaku direktur mengetahuinya saat di BAP di Polda Jatim, yang katanya mengurus di visa di kami namun kenyataannya tidak. Saya juga mengatakan tidak ada kaitannya antara PT kami dan PT. Duta Ampel Mulia, saya sudah jelaskan saat dipanggil pihak kepolisian Polda Jatim, karena kami tidak berkontrak dengan pihak swasta,” Lanjut Saksi.
Sementara itu, keterangan saksi lainnya dari BRI yakni Rafi, menjelaskan bahwa di BAP Polda Jatim karena melayani saat direktur PT. Duta Ampel Mulia menjadi nasabah di BRI.
“ PT Duta ini pernah menjadi nasabah di kantor kami mulai tanggal 20 desember 2019, yang membuka namanya ibu Cristi Rahmawadi bukan Mohammad Yahya atau si terdakwa ini, Cristi ini merupakan direktur dari PT Duta ampel, dan pada saat itu membuka jenis tabungan bisnis,” terang Saksi kedua.
Menurut saksi kedua, PT. Duta Ampel tidak pernah melakukan mutasi atas nama terdakwa, saksi menjelaskan bahwa tidak ada aliran dana yang keluar atau masuk antara PT Duta Ampel dan Mohammad Yahya. Namun rekening dari PT Duta ampel masi aktif sampai saat ini, dan saldo terkhir berjumlah 148 jt berdasarkan pengecekan terakhir di bulan november ini.
Saksi menambahkan, tidak mengenal terdakwa hanya mengetahui direktur atas nama christi. “ saya tidak mengenal ternakwa, namun pada saat pembukaan rekening tersebut sayang mengetahui cuman ibu cristi yang ada, terdakwa maupun haikal tidak ada di lokasi tersebut dan saya tidak mengetahui asal anggaran dasarnya, hanya saja ibu Christi sebagai Direktur PT tersebut,” Imbuh saksi.
Perlu diketahui, terdakwa Mohammad Yahya saat ini sedang mendekam di jeruji besi Polda Jatim, karena diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan memberangkatkan Migran untuk bekerja di Timur tengah.
Laporan: Ted
Editor: Budi Santoso