Heru Purnomo dan Syahrizal (Kiri), Tim Kuasa Hukum dari, Suciati (Kanan), pemohon PK. (Foto : Teddy Bn.com)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Pengembang perumahan di Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo mengajukan peninjuan kembali (PK) atas putusan incrah di tingkat PN Sidoarjo dengan nomor perkara 237/Pdt.G/2022/PN Sda.
Upaya luar biasa itu diajukan Suciati, owner yang juga Direktur PT Sumber Surya Abadi selaku pengembang perumahan. Perkara tersebut teregister nomor : 18/AKTA.Pdt.PK/2023/PN Sidoarjo. Sucianti melawan 5 termohon PK.
“Kami mengajukan PK ada banyak pertimbangan,” ucap Heru Purnomo, Kuasa Hakim Suciati, owner yang juga Direktur PT Sumber Surya Abadi, Jum’at (12/1/2023).
Heru menjelaskan, pihaknya pengajuan permohonan PK ini karena putusan inkrach tingkat PN Sidoarjo diyakini memberatkan dan tak menguntungkan kliennya.
Apalagi, menurut Heru, sebagai kuasa hukum yang baru, pihaknya menemukan kesalahan fatal pada gugatan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Dimana, sebut dia, kuasa hukum lama tidak memunculkan adanya proses SHGB yang masih dalam proses di BPN Sidoarjo.
“Harusnya saat terjadi proses peradilan di tingkat pertama, kuasa hukum menyampaikan di dalam persidangan adanya proses terkait SHGB masih dalam proses di BPN, supaya menjadi pertimbangan hukum oleh majelis hakim. Tetapi itu tidak dimunculkan oleh kuasa hukum lama,” jelas Heru ketika didampingi Syahrizal, tim kuasa hukumnya dan Suciati, kliennya.
Heru menambahkan, adanya kesalahan lain yang secara sengaja disembunyikan oleh kuasa hukum lama terhadap kliennya, berawal dari penagihan terhadap user terkait cicilan pembayaran, namun mendapat perlawanan dari user dengan meminta agat uang paksaan (dwangsom) terhadap kliennya.
”Merasa curiga, Bu Suci meminta hasil putusan tertanggal 18 Juni 2023 dan baru dikasihkan pada tanggal 27 November 2023. Hal itu karena klien kami merasa ada yang janggal dengan adanya pengurangan halaman pada putusan yang seharusnya berisi pertimbangan hukum dalam persidangan, dihalaman 55 sampai 58, namun disembunyikan oleh kuasa hukum lama dan itupun hanya berupa fotocopy saja,” ungkapnya.
“Karena ada halaman yang berkurang, klien kami meminta putusan asli secara mandiri ke PN Sidoarjo, setelah kami analisa, ditemukan adanya hal-hal yang secara signifikan tidak diucap oleh kuasa hulum lama, seharusnya bisa menjadi pertimbangan majelis hakim didalam jalannya persidangan,” tambah pengacara senior ini.
Lebih jauh menurut Heru, setidaknya ada 3 poin yang diajukan dalam memori PK untuk putusan kliennya tersebut meliputi adanya alat bukti baru (Novum) yaitu adanya Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang telah diterbitkan oleh BPN Sidoarjo tertanggal 15 November 2023. Kemudian, adanya pertimbangan hukum yang diabaikan oleh kuasa hukum sebelumnya.
“Yang ketiga, ada dugaan terjadinya kekhilafan oleh majelis hakim dalam memutuskan perkara tersebut di tingkat pertama. Dimana didalam isi gugatan tidak dicantumkannya batas obyek sengketa. Seharusnya menurut undang-undang, harus dicantumkan batas obyek yang di sengketakan, bukan aset tanah klien kami secara mengglobal seluas 6714 meter persegi tersebut, hal ini yang menjadi penilaian kami, ada dugaan kekhilafan hakim memutus di tingkat pertama” jelasnya.
Meski demikian, duduk perkara gugatan ini sendiri bermula dari adanya 5 user yang menggugat terhadap PT Sumber Surya Abadi milik Suci. Mereka mendalilkan bahwasannya klirnnya tidak melakukan kewajiban-kewajibannya, seperti menyediakan lahan makan, tanah fasum, mushola dan surat-surat legalitas hingga dikabulkanlah gugatan tersebut.
“Faktanya untuk fasos, fasum, makam, mushola, jalan, penerang jalan umum (PJU) dan legalitas yang telah diterbitkan oleh BPN lengkap ada semuanya, namun dinyatakan Wanprestasi oleh PN Sidoarjo, padahal sudah melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) untuk memeriksa batas-batas obyek, dan itu menjadi pertanyaan bagi kami perihal hasil putusan seperti itu” tambah Syahrizal.
Lebih jauh Rizal menjelaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam, karena menurut versi dia, dari hasil analisis tim kami menemukan bahwa 5 user yang mengajukan gugatan tersebut sejatinya belum melakukan pelunasan terhadap kliennya.
Hal itulah yang juga menjadi dasar tidak diberikannya legalitas terhadap obyek sengketa tersebut. “Menurut kami, 5 user tersebut belum melakukan pembayaran secara lunas terhadap klien kami dengan total hampir Rp 1 miliar. Maka dari itu prestasi mereka juga belum lunas dan kami mengajukan rekonvensi terhadap perkara ini, isi dari rekonvensi kami untuk bayar lunas kekurangan pembayaran para user tersebut terhadap klien kami dan melakukan penyitaan terhadap obyek sengketa” pungkas Syahrizal.
Laporan: Ted
Editor: Budi Santoso