JABARSUBANG

Pupuk Subsidi Dijual Mahal, Polres Subang Diminta Usut 

Pupuk subsidi yang dijual mahal melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET)/ dok foto: M Tohir BN.com)

SUBANG, BIDIKNASIONAL.com – Belum lama ini menteri pertanian Amran Sulaiman merevisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 soal pendistribusian pupuk bersubsidi.  Dengan adanya revisi aturan itu, petani yang tidak memiliki Kartu Tani tetap bisa mendapatkan pupuk bersubsidi dengan syarat menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Revisi Permentan ini menitik beratkan pada kemudahan petani mengakses pupuk bersubsidi dengan KTP, dengan begitu Kartu Tani tidak menjadi satu-satunya syarat penebusan pupuk bersubsidi.

Pupuk subsidi  diberikan melalui mekanisme harga jual pupuk. Tujuannya adalah agar harga yang beredar di pasar tidak memberatkan para petani dalam meningkatkan produksi pertanian.

Kebijakan pemerintah dengan adanya pupuk subsidi ini merupakan suatu kebijakan yang diterapkan pemerintah agar mampu berperan sebagai insentif bagi petani untuk meningkatkan produksi dan produktivitas pangan serta peningkatan pendapatan petani. Yang dapat berdampak positif  bersifat langsung dari subsidi pupuk dengan meningkatnya ketersediaan modal bagi petani. 

Dengan harga pupuk yang disubsidi, sebagian modal petani yang seharusnya digunakan untuk membeli pupuk dapat dialokasikan untuk membeli input yang lain.

Harga Eceran  Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi jenis Urea saat ini berada di harga Rp 2.250 per kilogram, sementara jenis NPK dihargai Rp 2.300 per kilogram. Sedangkan NPK Formula Khusus untuk Kakao di harga Rp 3.300 per kilogram. Harga tersebut diketahui sama dengan harga pupuk bersubsidi tahun 2022.

Beda halnya yang terjadi di kecamatan Pamanukan dan Sukasari, kabupaten Subang Jawa Barat, bantuan pupuk bersubsidi melebihi dari Harga Eceran Tertinggi (HET), dengan dalih untuk  pengganti Biaya Operasional Pengiriman barang.

Asep selaku penerima pupuk bersubsidi dari distributor saat dikonfirmasi BN di tempat tinggalnya mengatakan, bahwa pupuk dan NPK bersubsidi ini adalah titipan dari Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN yang diketahui bernama Eko.

Lanjut Asep, pupuk dan NPK subsidi ini sebanyak 5 ton pupuk dan 5 ton NPK yang rencananya akan dijual kepada kelompok tani yang terdaftar di database RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani) sebanyak tiga kelompok tani di antaranya, Tani Makmur 1, Tani Makmur 2 dan Tani Dampyang.

Lebih lanjut Asep menjelaskan, harga  pupuk dan NPK subsidi akan dijualnya dengan harga  2400/kilonya dan NPK 2400/kilonya. “Barang dikirim sampai lokasi,” ungkapnya.

H.Suherlan selaku pemilik kios Sumber Tani di wilayah kecamatan Pamanukan saat dikonfirmasi BN membenarkan,  adanya harga pupuk dan NPK bersubsidi seharga,2,350-2,400/kilonya tergantung jarak jauh dekatnya.

“Saya memang menjual harga pupuk dan NPK subsidi seharga 2,350 -2,400/perkilonya,untuk tambahan biaya pengiriman sampai ke tempat lokasi tergantung jauh dekatnya,” ucapnya.

Sementara di tempat terpisah Adul selaku karyawan distributor pupuk dan NPK subsidi saat ditemui wartawan di kantornya mengatakan, pupuk dan NPK subsidi dikirim sesuai dengan adanya database dari (RDKK), adapun harganya sesuai dengan adanya nota pengiriman kami tetapkan seharga Rp 2,175 /kilonya dan untuk NPK seharga 2,225/kilonya.

Dan untuk Asep kami mengirimnya kepada kios Dian Rahayu sesuai pesanan dan database (RDKK),kalau benar Asep tidak ada kiosnya itu tidak boleh menerima atau menyalurkan bantuan pupuk bersubsidi.” Saya tidak tahu kalau Asep itu tidak ada kiosnya, yang saya tahu bahwa Asep itu anak dari pemilik kios Dian Rahayu, “ ucapnya.

Laporan: M.tohir/Tim

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button