JATIMJOMBANG

Dinas Perkim Jombang Diduga Lakukan Penyesatan Informasi Publik

Sirup LKPP 2023  Dinas Perkim Jombang 3 paket berbasis pekerjaan MCK, terkesan mencurigakan (dok.foto: Tok BN.com)

JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Terdapat relasi yang kuat antara korupsi, pembangunan berkelanjutan, proses demokrasi dan penegakan hukum. Lebih jauh lagi, korupsi menjadi salah satu penyebab utama proses pemiskinan yang menyebabkan kemiskinan kian absolut, pelayanan publik yang tidak optimal, insfratruktur yang tidak memadai, high- cost economy dan terjadinya eksplotasi sumber daya yang tidak menimbulkan manfaat bagi kemaslahatan publik. 

Pada konteks inilah justifikasi pemberantasan korupsi memperoleh dasar leqitimasinya. Seperti halnya pada  Dinas Perumahan Dan Perumahan (Perkim) Pemkab Jombang yang telah diduga kuat  melakukan penyesatan informasi publik. 

Merujuk data dan informasi Sirup LKPP tahun anggaran 2023, diketahui Dinas Perkim Jombang telah menetapkan 3 paket berbasis pekerjaan MCK.

Ketiga paket tersebut antaralain: (1) Pembangunan Tangki Septik Skala Individual Pedesaan Minimal 50KK (DAK). Paket dengan kode RUP 34279103 ini dipagu sebesar Rp 5.509.000.000.  Pada deskripsi paket disebutkan bahwa volume pekerjaan adalah 13, serta pekerjaan dilaksanakan secara swakelola tipe 4. 

“Belum diketahui apa maksud dari angka 13. Jika itu merujuk pada jumlah titik pekerjaan, maka satu titik pekerjaan tangki septik skala individual bernilai pagu Rp 423 juta. Tangki septik seperti apa itu? Dan lokasinya dimana saja?” kata sumber itu. 

“Namun jika angka 13 itu bukan merupakan jumlah titik pekerjaan, lalu apa maksudnya angka tersebut disematkan pada kata volume? Artinya, penayangan informasi sirup masih terkesan ditutup-tutupi, ” ujar Sumber LSM itu. 

Paket berikutnya adalah: (2) Pembangunan MCK Individual. Paket dengan kode RUP 34936147 ini dipagu sebesar Rp 7.052.000.000. Paket ini dilaksanakan secara swakelola tipe 4 dengan volume sebesar 54. 

Lagi-lagi, tutur Sumber, tidak jelas apa yang dimaksud dengan volume pekerjaan. Jika kata volume merujuk pada jumlah titik pekerjaan, maka satu titik bernilai pagu Rp 130 juta. Benarkah? 

Dan paket terakhir adalah: (3) Pembangunan Tangki Septik Skala Individual Dana Insentif Daerah (DID). Paket dengan kode RUP 35258315 ini dipagu sebesar Rp 4.300.000.000 atau Rp 4,3 milyar. 

Kali ini, paket yang dilaksanakan secara swakelola tipe ini sedikit memiliki kejelasan. Yakni volume pekerjaan adalah 39 Desa. Memang tidak ada rincian jumlah titik pekerjaan, tapi kata volume menjadi memiliki kejelasan maksud yaitu jumlah desa. 

Anehnya, khusus untuk paket terakhir, Dinas Perkim Jombang dengan tegas menolak telah mengelola paket DID. Bantahan itu disampaikan secara resmi lewat surat balasan konfirmasi Nomer: 605.3/226/415.19/2024 tertanggal 19 Februari 2024, kepada BN.

“Pada angka 1 surat balasan konfirmasi ditegaskan, bahwa Dinas Perkim Jombang tidak mendapatkan alokasi dana DID. Jika pengakuan itu benar adanya, lalu kenapa paket ini muncul di Sirup LKPP? “sergah Sumber. 

Ia berpandangan, sirup LKPP adalah informasi resmi dan produk hukum dari lembaga otoritas bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah, yaitu LKPP. Jadi paket yang muncul disana berarti bersifat resmi dan mengikat. 

“Kok bisa Perkim tidak mengakui itu, padahal paket tersebut jelas-jelas terpampang di sirup LKPP 2023. Apa ini berarti Perkim melakukan kebohongan publik dalam bentuk penyesatan informasi?,” tambahnya. 

Diluar topik tentang kedudukan hukum Sirup LKPP, 2 hal penting yang perlu diungkap adalah soal tehnis konstruksi pekerjaan, jumlah titik pekerjaan paket, serta legalitas Pokmas sebagai pelaksana pekerjaan.  Pertanyaannya, benarkah seluruh Pokmas penerima paket memiliki independensi dan bukan boneka? 

Perlu diketahui, berapa sebenarnya jumlah titik paket berbasis MCK ini?  Ikuti ulasan BN pada edisi berikutnya.

Laporan: Tok

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button