Nur Kholipah Saat Menunjukan SK Resmi PJ Sekdes, Sabtu (30/3/2024)/ dok.foto: Heru BN.com
GROBOGAN, BIDIKNASIONAL.com – Pergantian pengisian PJ Sekdes (Sekretaris Desa) Ngroto, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, JawaTengah, menimbulkan permasalahan baru.
Pasalnya, Nur Kholipah (38) yang merupakan PJ Sekdes mengaku diberhentikan secara sepihak dinilai tidak sesuai dengan mekanisme serta tanpa ada alasan terkait kinerja sebagai perangkat desa.
Dirinya merasa kaget dan aneh dengan kinerja yang baik-baik saja tanpa ada musyawarah lagi, Kepala Desa (Kades) Supardi memberhentikan tanpa indikator atau alasan yang rasional hingga secara tiba-tiba menunjuk Faiz Fahlevi sebagai penggantinya yang sebelumnya menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Ngroto.
Menurut penuturan Nur Kholipah pada hari sabtu (30/03/2024) di kediamannya, awal permasalahan bermula ketika pembatalan Aris Ardianto yang di gadang-gadang sebagai PJ Sekdes Ngroto menggantikan Sekdes sebelumnya yang mengundurkan diri. Namun, dalam perjalanannya Aris Ardianto tersandung masalah internal di masyarakat, hingga membuatnya dituntut untuk mundur.
Setelah Aris Ardianto mundur dari calon PJ Sekdes, hanya ada dua nama muncul pengganti yaitu Nur Kholipah dan Utami.
“Saya ditunjuk secara langsung oleh Kades Supardi waktu itu untuk menjadi PJ Sekdes Ngroto menggantikan Aris Ardianto,” ucap Nur Kholipah.
Lanjut, Nur Kholipah mengatakan, saat menjabat PJ sekdes Ngroto mengantongi SK resmi yang dikeluarkan oleh Kades.
Semenjak diangkat menjadi PJ Sekdes semua tugas pekerjaan dilaksanakan dengan baik dan benar tanpa ada kesalahan selama hampir 8 bulan, namun malah diberhentikan tanpa ada suatu alasan tertentu yang merugikan internal desa dan masyarakat. “Tanpa ada pemberitahuan secara musyawarah atau surat tertulis, saya diberhentikan dan digantikan oleh Fais Fahlevi,” tegasnya.
Dia menjelaskan, bahwa Faiz Fahlevi telah mengeluarkan surat pernyataan bermaterai diawal pencalonan kekosongan PJ Sekdes, bahwa tidak berminat menjadi PJ Sekdes Ngroto, surat pernyataan ditulis Fais sendiri dan diserahkan ke Kades hingga ditembuskan di Kecamatan Gubug.
“Saya tidak terima jika diperlakukan seperti ini. Saya juga berhak menuntut keadilan karena hanya ada undangan pemberitahuan pertemuan pembahasan SPPT malam itu, namun kenyataannya ada pergeseran Sekdes tanpa saya ketahui, ” imbuhnya.
Hingga berita ini diunggah masih banyak pihak-pihak yang harus ditemui untuk kelanjutan dan keberimbangan berita ini. (bersambung edisi berikutnya)
Laporan : Heru Budianto
Editor : Budi Santoso