Ketua DPRD dan DPC PDIP Mura Terima Informasi dari KPU RI Terkait Pilbub dan Pilgub
MURUNG RAYA, BIDIKNASIONAL.com – Ketua DPRD kabupaten Murung Raya Dr Doni, SP, M.SI menginformasikan bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPURI) secara resmi mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, kepada setiap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di setiap daerah termasuk di tingkat kabupaten Murung Raya, Sabtu 20 -April -2024.
Ketua DPRD kab Mura, yang sekaligus ketua DPC PDI-P Mura, Dr Doni, SP, M.SI menyampaikan kepada pihak media berdasarkan keputusan yang ditandatangani Ketua KPU Pusat, Hasyim Asy’ari ini Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak ini akan dilaksanakan, Rabu 27 November 2024 mendatang.
Terbitnya payung hukum terkait pelaksanaan Pilkada serentak ini dibenarkan oleh Ketua KPU di tingkat Kabupaten/kota. Di masing masing daerah pemilihan.
“Ketua KPU Murung Raya Okto Dinata juga baru menerima PKPU Nomor 2 tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 tersebut kemarin”, ungkapnya.
Secara tegas Ketua KPU Mura ini menyebutkan, pada dasarnya sebagai penyelenggara Pemilu dan pemilihan di daerah tentu harus siap kapan saja Pilkada tersebut harus dilaksanakan.
Lebih lanjut dijelaskannya, sesuai PKPU tersebut tahapan Pilkada serentak dimulai 26 Januari 2024 berupa perencanaan program dan anggaran. Dilanjutkan penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, 18 November 2024.
Pembentukan PPK, PPS dan KPPS diagendakan 17 April s.d. 5 November 2024. Sedangkan pembentukan panitia pengawas kecamatan, pengawas lapangan dan pengawas tempat pemungutan suara ditentukan oleh Bawaslu.
Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan 27 Februari s.d. 16 November 2024. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 24 April s.d 31 Mei 2024. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilihan diagendakan 31 Mei s.d. 23 September 2024.
Tahapan penyelenggaraan diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei s.d. 19 Agustus 2024, pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 s.d. 26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon 27 s.d. 29 Agustus 2024, penelitian persyaratan calon 27 Agustus s.d. 21 September 2024.
Penetapan pasangan calon 22 September 2024. Pelaksanaan kampanye 25 September s.d. 23 November 2024 dan pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024. Dilanjutkan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November s.d. 16 Desember 2024.
“Informasi lengkap mengenai PKPU RI terkait Pilkada 2024 selengkapnya bisa diunduh melalui tautan,” pungkasnya.
Ketua DPC PDI-P Mura, yang sekaligus menyampaikan ke publik, bahwa dirinya adalah salah satu diantara nama nama bakal calon (balon) Bupati dan Wakil bupati kabupaten Murung Raya, yang sudah mendaftarkan diri Turut berkompetisi di ajang Pilkada serentak 27 November 2024.
“Seandainya nama Saya yang terpilih dari fraksi PDIP mewakili kaderisasi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, tingkat kabupaten Murung Raya, periode 2024-2029 mendatang”.
Laporan: Efn
Editor: Budi Santoso