Tim Tpidsus Kejari Grobogan Bersama Dinas PUPR Saat Memeriksa Fisik Bangunan Gedung SDN 2 Sumurgede Godong, Kabupaten Grobogan (29/4/2024)/ dok.foto: Heru BN.com
GROBOGAN, BIDIKNASIONAL.com – Permasalahan pembangunan proyek 5 gedung di lingkungan SD Negeri 2 Sumurgede, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan yang menelan Anggaran Negara Tahun 2021 sebesar Rp 438.546.983 yang kondisinya terlihat rusak berat, diduga proyek tersebut asal jadi dan adanya penyimpangan pelanggaran tindak pidana korupsi.
Proyek yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2021 oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan, melalui proses lelang dan ditunjuk sebagai pemenang lelang adalah CV Dua Cahaya, yang beralamatkan di JL. A Yani No. 40 Plendungan Rt. 01 Rw 04 Purwodadi.
Kondisi fisik 5 unit gedung sekolahan yang baru selesai dibangun 2 tahun tersebut sangat memprihatinkan, dilihat dari bangunan tembok sudah mengalami retakan yang sangat dalam, bahkan plafon atap bangunannya pun sudah ambrol jatuh ke tanah.
Pembangunan gedung SD Negeri 2 Sumurgede jelas mengundang banyak keprihatinan, bukan saja dari masyarakat, Kejaksaan Negeri Purwodadi Kabupaten Grobogan sampai turun tangan guna melakukan penyidikan penyimpangan pelanggaran tindak pidana korupsi yang terjadi. Pasalnya pembangunan rehabilitasi SD Negeri 2 Sumurgede tersebut dibiayai oleh Negara melalui Dana Alokasi Khusus.
Melalui siaran Pers Kejaksaan Negeri Grobogan Nomor : PR-34/M.3.41/Pers/04/2024, Senin, (29/4/2024) pagi. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus dari Kejari telah melakukan pemeriksaan lapangan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung di SDN 2 Sumurgede, berupa pengecekan fisik obyek bangunan. Kegiatan tersebut dilaksanakan 3 Tim ahli bangunan gedung dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan didampingi oleh Tim Penyidik dan Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Iqbal, serta disaksikan secara langsung oleh Direktur CV Dua Cahaya selaku penyedia jasa.
Kasi Intel Kejari Grobogan Frangki Wibowo mengatakan, kegiatan pemeriksaan lapangan merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam proses penyidikan untuk menemukan kebenaran materil melalui penilaian obyek fisik hasil pekerjaan pembangunan gedung dan hasil perhitungan tim ahli bangunan gedung.
“Nantinya akan menjadi salah satu dasar menemukan Indikasi awal potensi terjadinya kerugian keuangan Negara dalam pembangunan SDN 2 Sumurgede, sehingga tim penyidik dapat mengambil sikap dalam menentukan tersangka kasus ini,” ujar Frangki.
Frangky menambahkan, dalam kegiatan penyidikan kasus perkara dugaan adanya tindak pidana korupsi pembangunan gedung SDN 2 Sumurgede tahun anggaran 2021 Kejari sudah memeriksa beberapa saksi “Hingga saat ini Tim Penyidik sudah memeriksa saksi-saksi, sebanyak 12 orang saksi yang terdiri dari 9 orang dari Dinas Pendidikan maupun Dinas terkait lainya, serta 3 orang dari pihak swasta dan kedepanya tidak tertutup kemungkinan masih akan ada babak baru,” pungkasnya.
Laporan : Heru Budianto
Editor : Budi Santoso