HALMAHERA SELATANMALUKU UTARAOPINI

Ranperda Keterbukaan Informasi Publik Tentang Pertambangan Nikel di Obi

Penulis : Sajid H Ajudin, Sekretaris jendral
Save Halmahera

HALMAHERA SELATAN – Save Halmahera menyerukan agar DPRD Halsel dapat menyusun Ramperda tentang keterbukaan informasi publik terkait dengan aktifitas industri Pertambagan dan lingkungan di Pulau Obi.

Save Halmahera minilai Adah kelemahan daerah dalam hal pengawasan tentang aktifitas Pertambagan dan lingkungan di Pulau Obi.

Ramperda sangat penting, dan sangat dibutuhkan terkait dengan pengawasan aktifitas Pertambagan di pulau obi, karna Ramperda tersebut adalah jamin hukum buat masyarakat pulau Obi dan stakeholder yang berkentingan dalam menyelamatkan kerukananlingkungan dari aktifitas Pertambagan yang tertutup, Karana dengan perda tersebut masayarakat dapat mengakses info dan perkembagan terkait aktifitas Pertambagan dan pengelolaan lingkungan di Pulau Obi.

Dan dalam perumusan Ramperda tersebut keterlibatan masyarakat lingkar tambagan dan stakeholder yang berkentingan pada penyelamatan lingkungan harus di libatkan secara full agar dapat mengawal dan mengontrol langsung aktifitas Pertambagan di Pulau Obi.

Pengelolaan CSR juga harus di sampaikan ke daerah, dan harus ada keterlibatan pemerintahan daerah dalam implementasi dan pelaporan. Bagaimana daerah dapat mengetahui PT Harita telah melaksanakan CSR nya, hingga saat ini save Halmahera minilai PT.Hariata sangat tertutup dengan penyaluran dana CSR.

Dana CSR haraum menimbulkan dampak positif bagi kelangsungan masayarakat, jangan hanya sukses dalam bentuk laporan kedinas ESDM tetapi di lapangan berbanding terbalik.

Dalam waktu dekat Save Halmahera akan meneliti tentang lingkungan dan dampak CSR bagai masayarakat di Obi.

Sejingkal tanah harus mendatangkan keuntungan buat masayarakat penghasil

Solusi Save Halmaher berkomitmen mengawal Ranperda tersebut

ISI NASKAH TANGGUNG JAWAB PENULIS

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button