Diduga Menjual Obat Terlarang Warga Tirto Pekalongan Mengaku Resah
PEKALONGAN, BIDIKNASIONAL.com –
Warga Desa Pacar, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan resah akibat maraknya peredaran obat daftar G yang diduga sengaja dijual oleh salah satu kios di wilayah tersebut.
“Keberadaan obat-obatan ini, yang seharusnya tidak dapat dijual bebas dan hanya bisa diperoleh dengan resep dokter, telah menimbulkan keresahan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat,” ucap sumber media ini.
Kepala Desa Pacar, Ali Mansur, membenarkan adanya toko atau kios yang diduga menjual obat terlarang tersebut. “Iya benar ada yang berjualan, saya sudah pernah ingatkan ke pemilik toko untuk tidak memperpanjang sewanya tapi tetap saja diperpanjang,” ujarnya pada Rabu (29/5/2024).
Menurut Ali, upaya untuk menghentikan penjualan obat-obatan ini tidak mudah dilakukan meskipun sudah sering dilaporkan. Pembeli obat-obatan tersebut, yang tidak diketahui jenisnya, banyak berasal dari luar desa.
Ali Mansur mengungkapkan bahwa persoalan ini telah sering diadukan ke Babinkamtipmas, Polsek, hingga Polres Pekalongan Kota. Bahkan, koordinasi terakhir dengan Kapolsek yang baru juga belum membuahkan solusi. “Pernah masyarakat mencoba untuk mengambil tindakan sendiri tapi kekhawatiran saya justru akan membuat anarkis,” katanya.
Situasi meresahkan ini sudah berlangsung lebih dari satu tahun. Warga tetap berharap agar kios atau toko yang menjual obat daftar G tersebut dapat ditutup atau dibubarkan. Ali Mansur menyatakan bahwa dirinya memilih untuk menyikapi masalah ini dengan hati-hati. “Ada saran yang masuk ke kami untuk menyampaikan aspirasi ke penegak hukum dengan membawa perwakilan warga minimal 10 orang untuk meminta solusi,” tutupnya.
Peredaran obat daftar G yang tidak terkendali di Desa Pacar menjadi masalah serius yang membutuhkan perhatian dan tindakan tegas dari pihak berwenang. Keberadaan obat-obatan ini tidak hanya membahayakan kesehatan masyarakat tetapi juga merusak ketertiban dan keamanan desa. Warga Desa Pacar berharap agar ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum untuk segera menghentikan peredaran obat terlarang ini.
Laporan: Dikin
Editor: Budi Santoso