BANYUWANGIJATIM

Tiga Ormas di Banyuwangi Bertekad Satu Tujuan

BANYUWANGI, BIDIKNASIONAL.com – Kolaborasi 3 (tiga) Ormas di Banyuwangi akan semakin kuat dan nyata berkontribusi pada masyarakat bergerak di bidang Sosial kemasyarakatan. Menjalin sinergitas sesama Ormas untuk satu tujuan yang sama dilakukan oleh 3 (tiga) Ketua Ormas di Banyuwangi, setelah bersama- sama datang ke Bakesbangpol Banyuwangi, Senin 3 Juni 2024.

Ketua DPC Perkumpulan Prabu Tawangalun Kedawung Banyuwangi Irawan Suyanto menjelaskan maksud dan tujuan Perkumpulan Prabu Tawangalun Kedawung, dengan berlandaskan cita-cita luhur untuk turut mengabdi tanpa pamrih dan secara nirlaba, Perkumpulan mempunyai maksud dan tujuan di bidang sosial.

“Kegiatan Perkumpulan Prabu Tawangalun Kedawung bergerak di bidang Sosial dan Budaya.Sosial membantu fakir miskin, santunan anak yatim piatu,mengadakan kebersihan lingkungan, Budaya, menjaga dan melestarikan adat budaya yang sudah ada yaitu Tumpengan dan Takir Sewu,” terang Irawan.

Sementara, Ketua DPC LSM KOBRA Banyuwangi Daud Djoni WD mengatakan sesuai dengan Visi dan Misi LSM KOBRA di Bidang Sosial kemasyarakatan itu sama dengan Perkumpulan Prabu Tawangalun Kedawung.

Daud Djoni memaparkan tentang Visi dan Misi DPC LSM KOBRA Kabupaten Banyuwangi, “Visi, menjalin S.K3 Silaturahmi,Koordinasi, Komunikasi dan Kolaborasi, jalin kekompakan, tidak egois, gotong royong,saling membantu,bhumanis tetap berprinsip mengabdi demi NKRI Harga Mati. Misi, menjalankan program kegiatan Sosial; Pendidikan, Kesehatan, Kemanusiaan, Pembangunan Infrastruktur dan Hukum,” jelas Daud Djoni.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPC AWDI Kabupaten Banyuwangi Bambang Agus.HR menjelaskan bahwa Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) salah satu organisasi profesi yang berasaskan Pancasila dan UUD 1945.

“Dengan berpedoman pada UU.No.40 Tahun 1999 Tentang PERS dan UU. No.19 Tahun 2016 Tentang ITE, seorang jurnalis dalam menjalankan tugas kejurnalisannya akan berjalan di jalur yang benar dalam mengemban dan menjalankan Kebebasan Pers seperti yang tercantum dalam UU.No.40 Tentang PERS,pasal 1,2 & 8,” kata Bambang Agus.

Laporan: sgg/iwn

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button