JATIMSURABAYA

Warga Surabaya Tidak Sesuai Domisili, KK Terancam Diblokir

Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya Eddy Christijanto (Foto: ist)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Disdukcapil Kota Surabaya melakukan penonaktifan atau pemblokiran Kartu Keluarga (KK). Pemblokiran dilakukan terhadap KK yang tidak diketahui keberadaannya atau tak sesuai domisili.

Dispenduk Capil Kota Surabaya sendiri telah melakukan pendataan KK yang tidak sesuai dengan domisi atau tidak diketahui keberadaannya. Adapun jumlahnya mencapai 97.408 jiwa yang masuk ke dalam 42.804 KK.

Jumlah KK tersebut terancam diblokir jika tak melakukan konfirmasi dan klarifikasi kependudukan. Pihak Disdukcapil sendiri memberikan tenggang waktu kepada pemilik KK untuk melakukan verifikasi hingga tanggal 1 Agustus 2024.

Untuk itu Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya Dr. Eddy Christijanto, Drs., M.Si, mengingatkan warga yang KK-nya masuk dalam daftar pemblokiran supaya memenuhi proses klarifikasi berjenjang.

Pemblokiran itu diperuntukkan bagi warga yang berdomisili di alamat tercantum KK, tapi tidak berada di tempat tinggalnya. Hal ini menyulitkan Pemkot Surabaya untuk kepentingan program bantuan maupun pendataan penduduk.

“Klarifikasi ini untuk mengetahui apakah warga tersebut masih tinggal di lokasi yang sama atau pindah,” ungkap Eddy sapaan akrabnya.

Eddy juga mengatakan, proses klarifikasi itu akan berlangsung sejak 13 Juni hingga 1 Agustus 2024 di kelurahan. Jangka waktu panjang ini supaya dimanfaatkan warga pemilik KK agar tidak diblokir oleh Pemerintah Kota Surabaya.

Apabila KK terblokir, Eddy menyebut akan mempengaruhi proses permohonan pelayanan publik, seperti pembuatan rekening baru ataupun layanan BPJS.

“Kalau yang kaitannya dengan fasilitas kesehatan (BPJS) kami melakukan proses dan penanganan khusus. Dan yang untuk keperluan NPWP atau layanan administrasi yang butuh KTP kami juga fasilitasi,” tuturnya.

Selain itu, pihak Dispenduk Capil Kota Surabaya bakal membantu proses klarifikasi bagi warga yang terancam diblokir. Asalkan warga terbuka untuk mengikuti seluruh prosedur yang berlaku.

Imbauan klarifikasi KK itu juga ditujukan bagi warga yang berada di luar kota agar mengurus pindah tinggal dengan menyesuaikan daerahnya saat ini atau domisili.

Lanjut Eddy, dinas terkait akan membantu proses pengurusan surat pengantar ke instansi yang sama di daerah lainnya.

“Ketika domisilinya pindah, maka kami sesuaikan dengan alamat domisili,” tandas Eddy.

Sedangkan bagi warga yang saat ini menghuni rumah susun dan apartemen diminta melakukan pergantian lokasi tempat tinggal.

“Kalau tinggal di rusun bisa mengurus surat pindah ke DPRKPP (Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan) Kota Surabaya. Kalau apartemen ke pengelola,” ucapnya.

Berdasarkan hasil peninjauan petugas Kelurahan dan Kecamatan di masing-masing wilayahnya terhadap proses klarifikasi tercatat masih ada 42.408 KK yang terancam terblokir.

“Awalnya ada 61.750 KK lalu turun lagi jadi 42.807 dan sekarang tinggal 42.408,” sebut Eddy.

Eddy juga menjelaskan, dari total 42.408 KK tersebut terdapat 97.408 jiwa yang masih belum diketahui keberadaannya oleh RT/RW, kelurahan, dan Kecamatan.

“Kami tidak tahu apakah warga tersebut sekarang tinggal di kelurahan, kecamatan, maupun kabupaten lain. Bisa juga sedang bekerja di luar negeri, mungkin ketika pindah tidak melaporkan dan data,” jelasnya.

Nah bagi warga yang ingin mengecek status kependudukannya, Disdukcapil telah membuka layanan pengecekan di https://disdukcapil.surabaya.go.id/data-usulan-blokir/.

Berikut cara pengecekan status kependudukannya yang masuk daftar blokir atau tidak

1. Buka situs https://disdukcapil.surabaya.go.id/data-usulan-blokir/

2. Pilih kecamatan domisili.

3. Setelah memilih maka akan secara otomatis terunduh file dalam bentuk format excel.

4. Buka file excel dan periksa apakah data kamu terdaftar masuk daftar warga usulan blokir atau tidak.

5. Jika masuk dalam daftar warga usulan blokir maka klik download Surat Pernyataan RT RW sesuai alamat pada KK.

6. Bawa Surat Pernyataan tersebut dan KK ke Kelurahan sesuai yang tercantum pada KK untuk Konfirmasi dan klarifikasi kependudukan.

Pewarta: Abd. Rosi

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button