SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Siklus peredaran judi Online yang marak ditengah-tengah kalangan masyarakat luas sungguh sangat meresahkan. Dampak dari hasil perjudian yang hanya bisa diakses melalui smartphone berbasis Four-Generation Technology (4G) dan lainnya, membuat candu bagi para penggemarnya.
Seperti diungkapkan, seorang pecandu judi Online berinisial MNR (36 tahun), warga Jalan Kemlaten, Kota Surabaya. Dirinya mengaku kepada Polisi kecanduan judi Online sehingga nekat mencuri sepeda motor Yamaha N-Max Nopol AE -2560- QC milik DN (25 tahun) yang juga warga Kota Surabaya.
Data dihimpun Media Bidik Nasional, berawal dari pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh MNR pada hari Senin tanggal 29 April 2024, di acara pegelaran nonton bersama Semifinal Piala Asia U-23, antara Indonesia melawan Uzbekistan di Gedung Grahadi Surabaya.
Pada hari Minggu tanggal 9 Juni 2024, sekira pukul 22.00 Wib, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Genteng yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Harsya berhasil mengamankan MNR di rumahnya tanpa ada perlawanan.
Dikatakan Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim Nugroho S.H., S.I.K., M.Si., seorang pria yang ditangkap tersebut merupakan pelaku Curanmor yang tempat kejadian perkaranya di depan SDN-1 Kaliasin Jalan Gubernur Suryo No.26, Kota Surabaya.
“Dia (tersangka,red) kita gariskan sebagai pelaku Curanmor yang dikuatkan dengan hasil indentifikasi profil dalam upaya penyelidikan Petugas sesuai keterangan-keterangan beberapa saksi saat melakukan olah TKP dilokasi,” kata Kapolsek, kepada Bidik Nasional, Selasa (02/07/2024).
Alhasil, dari interogasi yang dilakukan Petugas terhadap tersangka, terlontar pengakuan bahwa dirinya-lah yang mencuri motor tersebut dengan cara didorong menggunakan bantuan jasa Gojek Online di lokasi kejadian.
“Jadi, sepeda motor yang dicuri oleh tersangka tidak menggunakan kunci biasa. Melainkan menggunakan tombol remot, dan kebetulan korban lupa untuk mengunci stir sehingga bisa dicuri oleh tersangka,” jelas Kompol Bayu Halim Nugroho S.H., S.I.K., M.Si.
Berhasilnya tersangka membawa motor hasil curiannya, Lanjut Kapolsek, terlebih dahulu memantau dilokasi untuk mencari para pemilik sepeda motor yang lupa akan di kunci stir.
“Begitu tersangka melihat para pemilik sepeda motor yang akan lupa di kunci stir. Tak lama berselang dikati untuk dibawa kabur dengan cara didorong tanpa diketahui penjaga parkir,” lanjutnya.
“Menurut pengakuan dari tersangka. Motor Yamaha N-Max Nopol AE -2560- QC sesuai dengan hasil surat laporan yang terlampir, sudah terjual seharga 7,5 juta rupiah di daerah Madura dan hasil uangnya dibuat untuk bermain judi online,” imbuh Kapolsek.
Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, kini tersangka MNR dijebloskan ke ruang tahanan Mapolsek Genteng Polrestabes Surabaya dan dijeratkan dengan pasal pencurian yang ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso