ACEHSINGKIL

Adukan Wartawan ke Polisi, Ketua PWRI Aceh Singkil Kecam Sikap PT.Socfindo Kebun Lae Butar

Ketua DPC PWRI Aceh Singkil, Hairun (Foto: ist)

ACEH SINGKIL, BIDIKNASIONAL.com
Seorang wartawan dari PT.Media Singkil Video Chhanel Youtube Muhammad Studi diadukan ke polisi oleh Perusahaan PT.Socfindo Kebun Lae Butar lantaran memuat materi berita terkait limbah sampah di lokasi Hak Guna Usaha (HGU) PT.Socfindo melalui chanel youtube PT.Media Singkil Video pada 7 Juni 2024 lalu.

Tindakan PT.Socfindo yang serta merta mengadukan wartawan itu mendapat kecaman keras dari Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia(PWRI) Aceh Singkil Hairun Mahulae, M.Si.

Ketua DPC PWRI Aceh Singkil, Hairun menyebutkan, tindakan pengaduan yang dilakukan PT.Socfindo terhadap seorang wartawan itu sangat disayangkan.

“Seharusnya, pihak perusahaan PT.Socfindo, meminta hak jawab terlebih dahulu kepada wartawan yang bersangkutan,” kata Hairun, yang juga menjadi pengurus GP Ansor Aceh Singkil, rabu (10/7-2024).

Namun tambah Hairun, menurut keterangan Muhammad Studyi pihak perusahaan PT.Socfindo tidak pernah meminta hak jawab terkait pemberitaan itu kepada dirinya, bahkan Muhammad Studi menyebut sudah mencoba konfirmasi atau menawarkan hak jawab kepada PT.Socfindo.

“Ternyata niat hati perusahaan PT.Socfindo itu tidak baik, terbukti dengan adanya pengaduan terhadap wartawan itu ke polisi, dalam hal ini unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Aceh Singkil,” jelas Hairun.

Ditambahkannya, tindakan yang dilakukan oleh PT.Socfindo ini tentu akan berdampak buruk, dan diduga akan berdampak kepada kebebasan pers untuk bersuara.

“Kami menduga tindakan PT.Socfindo ini sebagai upaya menakut-nakuti wartawan untuk kritis, meski yang disuarakan demi kepentingan orang banyak, apalagi ini terkait permasalahan limbah sampah, masalah publik lo,” ucap Hairun.

Kendati demikian tambahnya, saudara kami Muhammad Studi, yang di adukan oleh PT.Socfindo itu senin kemarin tepatnya tanggal 8 Juli 2024 sudah memenuhi undangan klarifikasi dari kepolisian.

“Kita tetap menghargai prosesnya, namun kami dari DPC PWRI Aceh Singkil turut mengkritisi dan mengecam langkah yang di ambil oleh PT.Socfindo Kebun Lae Butar terhadap aduan itu,” tegas Hairun.

Lebih lanjut Hairun menyebut, pihaknya mengutuk segala bentuk upaya kriminalisasi terhadap wartawan.

“Yang jelas, kami dari Dewan Pengurus Cabang(DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia(PWRI) Aceh Singkil, akan terus mengkawal perkara ini hingga tuntas, dan kami berhadap penyidik bersikap profesional terhadap masalah ini.” tutup Hairun.

Laporan: Rilis/Roni S

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button