LSM LAPAS RI akan Segera Laporkan SD Negeri 02 Wonokerto Kulon Terkait Jual Beli LKS dan Dugaan Pungutan
SD Negeri 02 Wonokerto (Foto: Dikin BN Pekalongan)
PEKALONGAN, BIDIKNASIONAL.com -Diberitakan sebelumnya melalui laman https://bidiknasional.com/2024/09/14/wali-murid-keluhkan-penjualan-buku-lks-di-sd-negeri-02-wonokerto-pekalongan/ mendapat sorotan Zaenuri Ketua LSM LAPAS RI Pekalongan Raya.
Ia mengatakan bahwa jelas dinas pendidikan sudah melakukan edaran pelarangan, akan tetapi kenyataannya SD Negeri 02 Wonokerto masih melakukan praktek jual beli kepada wali murid.
“Buku pegangan siswa dari sekolah diberikan secara gratis, karena disubsidi pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional (BOS). Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) tidak boleh diperjual belikan karena sudah disubsidi pemerintah,” tegas Zaenuri ketua LSM LAPAS RI ditemui dikantornya, Jum’at (20/9/2024).
Ia mengungkapkan tidak hanya jual beli LKS tapi wali murid juga mengeluhkan tentang pungutan setiap ada kegiatan perkemahan dibulan Agustus padahal anaknya tidak ikut, akan tetapi tetap dimintai iuran.
“Yang pasti dinas pendidikan sudah mengeluarkan surat edaran larangan untuk penjualan buku LKS sejak 30 Agustus 2022, jadi seharusnya pihak kepala sekolah harus paham konsekuensinya,” ujarnya.
Lanjut Zaenuri, ragam dalih bermacam-macam salah satunya untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, sebagai pendamping, atau referensi pengetahuan bagi anak didik. Hal ini terkadang menjadi pembenaran,tanpa mengindahkan peraturan yang sudah jelas melarangnya.
“Menyoal hal ini saya akan segera melayangkan surat klarifikasi ke dinas terkait dulu dan akan saya tembuskan langsung ke Kemendikbud,” tutupnya.
Laporan: Dikin
Editor: Budi Santoso