SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Dalam mendukung program kerja 100 hari dan kebijakan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden RI Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto (Asta Cita), diinstruksikan oleh Polrestabes Surabaya dengan keberhasilannya memberantas aksi kejahatan jalanan di Surabaya.
Pemberantasan aksi kejahatan yang dilakukan bersama Polsek Jajaran tersebut, menangkap 62 orang penjahat jalanan dengan keseluruhan 77 berbagai kasus. 55 diantaranya kasus hasil ungkap Curanmor dan menetapkan sebanyak 38 orang sebagai tersangka.
Menurut penjelasan AKBP Aris Purwanto yang mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, bahwa pengungkapan tersebut, terhitung mulai dari tanggal 24 Oktober 2024, hingga tanggal 14 November 2024.
“Sebanyak 62 orang tersangka yang berhasil kami amankan dalam periode ini. Sesuai dengan arahan Kapolrestabes Surabaya, dalam menjaga situasi Kamtibmas di Surabaya,” jelas AKBP Aris Purwanto, dalam jumpa Pers, pada Senin (18/11/2024).
Dalam modus operasi kejahatan dari para tersangka diantaranya memanjat pagar, merusak gembok pintu atau jendela. Selanjutnya Aksi kejahatan Curas pelaku merampas, menodong, dan mengancam menggunakan senjata tajam.
“Sedangkan untuk modus operandi dari tersangka Curanmor, yakni menggunakan kunci T atau alat khusus lainnya untuk mencuri kendaraan bermotor, seperti menggunakan Magnet,” kata AKBP Aris Purwanto.
Terkait barang bukti yang diamankan yaitu 18 unit sepeda motor (15 dipamerkan dalam kondisi baik, 3 lainnya rusak), 5 unit handphone, 22 bilah senjata tajam dan 10 buah kunci T serta Berbagai alat lainnya, termasuk magnet, obeng, dan dompet.
“Untuk pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukuman 9 tahun penjara,” terang AKBP Aris Purwanto.
Ajun Komisaris Besar Polisi itu, juga berkomitmen bahwa pengungkapan tersebut, merupakan bagian dari komitmen Kapolrestabes Surabaya untuk menciptakan rasa aman di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
“Kami berupaya menindak tegas para pelaku kejahatan yang meresahkan warga masyarakat. Khususnya diwilayah Polrestabes Surabaya,” ujarnya.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso