Agenda Pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan terdakwa Agoes Salim dkk diduga melakukan percobaan pencurian kabel tembaga (Foto: ist)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Agoes Salim Hakim, seorang oknum pecatan Polisi diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, karena menjadi otak pencurian Kabel Telkom yang tertanam di bawah tanah di depan rumah Jalan Banyu Urip Nomer 36, Kecamatan Sawahan Surabaya, dengan agenda Pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Agoes Salim Hakim diadili bersama dengan lima orang komplotannya yaitu, Joko Yulianto, Haryono Bin Sarmiatun, Sobirin Bin Aceng, Sugiyanti Bin Siswanto dan Ahmad Ihfanuddin serta Iming Puryanto.
JPU Hasanuddin Tandilolo dalam surat dakwaannya menjelaskan, bahwa para terdakwa Agoes Salim dkk diduga melakukan percobaan pencurian kabel tembaga di Jalan Banyu Urip, Surabaya pada 28 Agustus 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.
“Mereka menggali tanah di sepanjang jalur kabel, namun aksinya dihentikan oleh anggota Polsek Sawahan saat melakukan penggalian,” jelasnya, Senin (18/11/2024).
JPU Hasanuddin melanjutkan, saat diintrogasi ternyata para terdakwa akan mengambil kabel Telkom yang tertanam di bawah tanah tanpa mempunyai izin dari PT. Telkom.
“Para terdakwa didakwa Pasal 363 ayat (1) ke-4 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, Percobaan Pencurian,” lanjutnya.
Usai pembacaan surat dakwaan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi Budi Prasetyo, pegawai bagian pemeliharaan aset PT Telkom. Dalam keterangannya, Budi menjelaskan bahwa kabel yang menjadi target pencurian para terdakwa sudah tidak aktif digunakan, namun masih tercatat sebagai aset PT Telkom.
“Saya disuruh kantor Telkom, Margoyoso untuk ke Polsek Sawahan. Saat di kantor polisi, saya melihat ada peralatan milik Telkom, dan saya juga diperlihatkan lokasi galian. Kabel itu memang sudah mati karena diganti dengan kabel fiber, tapi tetap bagian dari aset PT. Telkom,” terangnya.
Budi menambahkan, kabel tembaga yang akan dicuri tersebut memiliki panjang lebih dari 500 meter dengan nilai yang cukup tinggi.
“Kalau saya lihat galian kedalamannya sekitar satu meter. Kalau tidak kuat narik kabel, mereka biasanya pakai mobil truk untuk menarik keluar kabel,” tambahnya.
Penasaran dengan aksi percobaan pencurian yang dilakukan oleh komplotan terdakwa. Ketua majelis hakim Cokia Ana Opusungu pun meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi penangkap pada persidangan selanjutnya.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso