
Plt Bupati Sidoarjo Subandi saat mediasi dengan warga Sidokerto. (Foto: Teddy/Bidiknasional.com)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Plt Bupati Sidoarjo, H. Subandi, akhirnya turun tangan untuk menyelesaikan konflik antara warga Desa Sidokerto dengan Kepala Desa Ali Nasikin. Pertemuan tersebut berlangsung Senin malam (16/12/2024) di pendopo Balai Desa Sidokerto.
Pertemuan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Asisten I M. Ainur Rahman, Kepala Dinas PMD Probo Agus Sunarno, Forkopimka Buduran, BPD, serta tokoh masyarakat setempat.
Warga diwakili oleh koordinator aksi, dr. Rusdi Arif, yang langsung menyampaikan berbagai aspirasi di hadapan Plt Bupati Subandi.
Rusdi Arif menyoroti persoalan utama, yaitu penjualan tanah sisa ex gogol yang diduga merupakan aset negara. Ia menyebut bahwa tanah tersebut dijual kepada pihak ketiga melalui proses yang dinilai tidak transparan.
Menurut Rusdi, penjualan aset tersebut melibatkan rekayasa oleh kepala desa dan sejumlah pihak lainnya. Ia mendesak agar tanah tersebut dikembalikan kepada desa dan kasus ini diusut tuntas.
Selain itu, Rusdi juga menyinggung dugaan pungutan liar pada program PTSL tahun 2023.
“banyak warga diminta membayar jutaan rupiah untuk mengurus program tersebut,” paparnya
Kasus itu sempat mencuat namun kemudian menghilang begitu saja. Rusdi juga mengungkap kejanggalan terkait peningkatan kekayaan Kepala Desa Ali Nasikin.
“Sejak menjabat, kepala desa memiliki empat rumah, mobil mewah, dan vila di Batu serta Trawas,”
“Bahkan, kepala desa baru-baru ini menjalankan ibadah umroh bersama keluarganya” lanjutnya.
Setelah menyampaikan berbagai keluhan tersebut, perwakilan warga memutuskan meninggalkan pertemuan.
Mereka menegaskan tidak ingin bermediasi dan meminta pengembalian aset desa serta penegakan hukum yang tegas.
Menanggapi aspirasi warga, Plt Bupati Sidoarjo Subandi menyatakan kekecewaannya. Ia menegaskan bahwa kehadirannya bertujuan menyelesaikan konflik, bukan membela kepala desa.
Subandi meminta agar warga tidak bertindak main hakim sendiri. Ia berjanji akan memastikan persoalan ini diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Terkait penjualan tanah ex gogol, Subandi mengingatkan bahwa pengelolaan aset desa sudah diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016.
“Jika aturan tersebut dilanggar, aparat penegak hukum harus turun tangan” ucapnya.
Subandi menyebut bahwa Kepala Desa Sidokerto telah dipanggil oleh Kejari Sidoarjo dan akan diperiksa pada Rabu (18/12/2024).
Subandi berharap proses hukum berjalan dengan baik agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa bisa dipulihkan. Ia berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas.
“Jangan sampai ada perbuatan anarkis di Desa ini, kalau sampai ada lalu di tangkap pihak berwenang jangan salahkan Pemimpin Daerahnya” ungkapnya. (Ted)
—– Simak Cuplikan Video Selengkapnya —–



