Tim Penasehat Gus Muhdlor. (Foto: Teddy Syah/Bidiknasional.com)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Menjelang putusan perkara pemotongan insentif BPPD Sidoarjo dengan terdakwa Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, atau akrab disapa Gus Muhdlor, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (23/12/2024) besok.
Penasehat Hukum (PH) Mustofa Abidin harapkan Majelis Hakim berani memberi putusan bebas terhadap kliennya.
Mustofa menjelaskan, menurutnya dalam perkara Gus Muhdlor ini kabur (Obscuur Libel), ia menilai bukti2nya sangat minim. Sehingga, ia mengharapkan keberanian Majelis Hakim untuk putuskan lepas (Onslag) terhadap Muhdlor.
“Kami berharap Majelis Hakim mempunyai keberanian untuk ambil keputusan yang sangat diharapkan terdakwa, untuk membebaskannya dalam perkara ini” ujar Mustofa, Senin (16/12/2024) selepas persidangan.
BACA SEBELUMNYA : GUS MUHDLOR BACA NOTA PEMBELAANNYA SAMBIL TERISAK TANGIS
Selanjutnya, Mustofa juga memberi penjelasan terkait perkara ini. Menurutnya dalam fakta persidangan, semua bukti tidak mengarah terhadap kliennya, malah pembuktiannya terbalik bukan ke arah Gus Muhdlor.
“Terdakwa tidak tahu perjalanan potongan ini sebelumnya,”
“Bukti2 sangat minim, malah terbukti sebaliknya,” lanjutnya.
“Terdakwa saja juga tidak tahu perjalanan potongan ini sebelumnya” terang Mustofa.
Perlu diketahui dalam persidangan sebelumnya. Gus Muhdlor dituntut Penuntut Umum (PU) KPK Adry Lesmana, hukuman pidana 6 tahun 4 bulan, juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta serta mengembalikan uang pengganti Rp 1,4 miliar subsider 3 tahun penjara.
Selain itu KPK juga memberi tuntutan tinggi terhadap mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati.
Namun, keduanya kini telah divonis hakim PN Tipikor Surabaya masing-masing hukuman 5 tahun dan 4 tahun penjara.
Mereka terbukti memotong insentif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen mulai triwulan keempat 2021 sampai triwulan keempat 2023 dengan total Rp 8,544 miliar. (Ted)
——- TONTON CUPLIKAN VIDEONYA ——-