JATENGSEMARANG

Dr. Hj. Nurmalah S.H., M.H. Bersama Team Datangi Polrestabes Semarang, Ada Apa?

SEMARANG, BIDIKNASIONAL.com – Dr. Hj. Nurnalah S.H, M.H. bersama Dr. Ira Kharisma SH. M.Kn dan Dr  Henny Natasha Rosalina S.I.Kom., S.H., M.H., dan beberapa Advokat muda datangi Polrestabes Semarang pada Hari Kamis 20/2/2025 untuk mempertanyakan tindak lanjut  laporan kliennya yaitu Lilia Rosa Siti Nurjanah yang melaporkan kasus penganiayaan pada 6 Juni 2023.

Saat ditemui di Polrestabes Semarang Nurmalah mengatakan, ia datang dalam rangka mempertanyakan kasus penganiayaan terhadap klien nya sejak 06 Juni 2023 hingga sekarang belum P21.

“Tadi kami menanyakan hambatan – hambatan apa yang membuat laporan kami belum P21. Klien kami sebelumnya menanyakan ke Kejaksaan dan jawabanya adalah menunggu berita acara penyerahan surat barang bukti, tetapi yang kami dengar tadi berkas ini dikembalikan karena ada beberapa petunjuk yang harus dipenuhi oleh pihak penyidik yaitu harus ada saksi ahli pidana dan forensik, padahal bukti bukti sudah jelas dalam kis itu karena sudah ada korban, pelaku dan hasil visum. Kami tidak mau perkara ini diulur ulur demi kepentingan pihak tertentu,” terangnya.

“Kami berharap Penyidik Kejaksaan selaku pembela korban dan tidak ada alasan perkara ini untuk tidak P21,” imbuhnya.

Masih ditempat yang sama Dr. Ira Kharisma SH. M.Kn menambahkan,” Kami akan tetap mengawal permasalahan ini dengan selesai dan kami mohon para penegak hukum untuk tegakkan hukum sesuai fakta hukumnya dan tidak ada yang dibuat – buat,” pungkasnya.

Laporan: Peni

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button