
Simbolis penyerahan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan pekerja seni dan budaya di Kota Surabaya yang terdaftar program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di Hotel Regantris Surabaya, Jumat (28/2)/ Foto: ist
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa bekerjasama dengan Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (FSP Parekraf) Kota Surabaya melakukan sosialisasi program dan manfaat jaminan sosisal ketenagakerjaan kepada pegiat seni dan budaya kota Surabaya bertempat di Hotel Regantris Surabaya pada Jumat (28/2) sore.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut juga diserahkan simbolis penyerahan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan 50 pekerja seni dan budaya di Kota Surabaya yang terdaftar program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Serikat Pekerja Parekraf melihat para pegiat seni dan budaya disini berperan penting dalam melestarikan seni dan budaya di Kota Surabaya namun belum ada yang memperhatikan terkait jaminan sosial untuk para seniman tersebut sehingga Serikat Pekerja Parekraf sebagai salah satu pembina seniman di Kota Surabaya berinisiatif untuk mendaftarkan sebanyak 50 orang pekerja seni dan budaya ke dalam kepesertaan program JKK dan JKM selama 3 bulan, dan memberikan edukasi kepada pekerja seni dan budaya tersebut untuk melanjutkan kepesertaanya di bulan selanjutnya dengan membayarkan iuran sebesar Rp 16.800,- secara mandiri.

Adventus Edison Souhuwat selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa mengatakan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak setiap pekerja, termasuk pekerja seni dan budaya. “Dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, para pekerja seni dan budaya dapat melestarikan budaya serta berkarya tanpa rasa cemas.” kata Sonny panggilan akrab Adventus Edison Souhuwat.
Sonny juga menjelaskan manfaat perlindungan JKK dan JKM bagi 50 pekerja seni dan budaya tersebut, “Para peserta akan dilindungi mulai dari mereka berangkat, saat bekerja hingga kembali pulang. Jika peserta meninggal dunia saat melakukan kegiatan bekerja maka ahli waris akan menerima santunan empat puluh delapan kali upah yang didaftarkan, serta apabila rutin membayar iuran selama 3 tahun maka 2 anak dari tenaga kerja mendapatkan beasiswa dengan total Rp. 174 juta yang diberikan per tahun.” kata Sonny
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, semakin banyak masyarakat yang terdaftar dan mendapatkan manfaatnya, khususnya pekerja di bidang informal yang bergerak di sektor kesenian dan kebudayaan di Kota Surabaya. Dengan perlindungan ini, pekerja dapat merasa lebih tenang dalam menjalankan aktivitas kesehariannya,” imbuh Sonny.
Laporan: Humas/red
Editor: Budi Santoso



