
Limbah medis B3 yang ditemukan bekas dibakar di Puskesmas Rawalele (Foto: Asep Sujana BN)
SUBANG, BIDIKNASIONAL.com – Kepala Puskesmas (Kapus) Rawalele diduga melakukan pelanggaran serius dengan membakar limbah medis B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di area Puskesmas,
yang berlokasi di Jalan Raya Wangunreja, Desa Rawalele, Kecamatan Dawuan. Kab Subang Jawa Barat.
Investigasi yang dilakukan oleh awak media bersama Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup menemukan bahwa limbah yang dibakar terdiri dari jarum suntik, botol bekas infus, dan botol bekas ampul obat.
Saat dikonfirmasi, tidak ada satu pun pegawai Puskesmas yang bersedia memberikan keterangan terkait kejadian tersebut.
Tindakan pembakaran limbah medis ini diduga melanggar berbagai regulasi, antara lain: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 98: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pencemaran lingkungan yang mengakibatkan kerusakan atau bahaya bagi kesehatan dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. Pasal 59: Setiap penghasil limbah B3 wajib mengelola limbahnya dengan aman dan tidak boleh membakar sembarangan.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Limbah medis harus dikelola oleh fasilitas khusus atau melalui kerja sama dengan perusahaan pengolah limbah berizin.
Menanggapi dugaan pelanggaran ini, Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup berencana melaporkan kasus ini ke Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup setempat. “Jika terbukti bersalah, Kapus Rawalele dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Puskesmas maupun instansi terkait. Warga setempat berharap kasus ini segera ditindaklanjuti guna mencegah dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Laporan: Asep Sujana/M.Tohir
Editor: Budi Santoso