JATIMJOMBANG

Pungli Berkedok Sumbangan di MAN 4 Jombang “Cekik Leher” 

Tiap Siswa Kena 3 Juta, Wali Murid Menangis 

MAN 4 Jombang (Foto: tok BN)

JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Di tengah persoalan keterbatasan akses, sekolah yang merupakan institusi pendidikan tempat siswa menimba ilmu dan mengasah nilai integritas masih terkontaminasi praktik ” Pungli” (Pungutan liar). Mirisnya, sejumlah kasus pungli di sekolah yang terungkap menunjukkan pungli bisa terjadi mulai tahap Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) hingga pengambilan ijazah kelulusan. Pungli adalah perilaku koruptif yang perlu di lawan. Pungli di sekolah akan membuat akses pendidikan menjadi lebih mahal.

Dihimpun dari berbagai sumber, tidak menutup kemungkinan pungli di sekolah akan membuat akses pendidikan lebih mahal, karena dapat mengakibatkan putusnya akses warga terhadap pendidikan. Lebih parah lagi pungli dan segala bentuk korupsi di sekolah dapat membuat peserta didik yang merupakan generasi penerus bangsa semakin akrab dengan perilaku koruptif.

Pungutan liar (pungli) di sekolah sudah tidak menjadi rahasia umum lagi. Biasanya pungli dikemas berupa barang, uang gedung dan sebagainya. Bahkan untuk menghindari sorotan dan biar terkesan rapi, pungli tersebut juga biasanya di kemas dalam uang sumbangan atau infaq.

Seperti yang diduga terjadi di MAN 4 Jombang, pungli dikemas dalam bentuk sumbangan, menurut informasi yang di terima Bidik Nasional (BN) dari sumber yang diterima mengatakan, “saya selaku wali murid sangat keberatan dengan adanya dugaan pungli tersebut pak, dengan pungutan Rp 3 juta per semester di tambah lagi beban membayar LKS, semua itu terasa berat pak. Biaya sebesar itu sangat membebani wali murid terutama saya yang berpenghasilan pas pasan pak,” keluh wali murid sambil menangis pada BN, Rabu (23/4).

Bahwa informasi yang diterima dari salah seorang wali murid tersebut, kemudian BN mencoba menemui Moh. Ilyas, Lc.M.M.Pd selaku Kepala MAN 4 Jombang. Menurut Satpam, bahwa kepala sekolah sedang rapat bersama para guru pengajar. Kamis (24/4).

Setelah itu BN datang ke Kantor Kemenag guna bertemu Muhajir selaku Kepala Kantor Kemenag, Muhajir juga tidak ada di tempat.

Kemudian BN menghubungi Mashur selaku Kasi Bimas Kemenag Jombang melalui sambungan seluler dan WhatsApp, juga tidak ada respon.

Pertanyaan nya, apakah pihak Kemenag dengan pihak MAN 4 sudah main mata untuk antisipasi wartawan?

Kemudian Wartawan BN mencoba lagi menemui kepala madrasah, Selasa (30/4). Tetapi kepala MAN 4 sulit di temui, setali tiga uang wakil kepala madrasah pun sama halnya maupun humas nya juga sulit ditemui.

Dikatakan sumber BN, para pejabat MAN 4 diduga kurang mengindahkan pada peraturan pemerintah yang sudah di terangkan pada peraturan nya, baik pengajar maupun Komite dilarang memungut biaya sepeserpun dari siswa tetapi mereka melanggarnya.

Perlu diketahui, beberapa peraturan yang tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Khususnya pasal 12 huruf b, pasal ini dengan tegas melarang komite sekolah melakukan pungutan, baik secara kolektif maupun perorangan dari peserta didik maupun orng tua/walinya.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 juga melarang pendidik dan tenaga kependidikan melakukan pungutan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara UU Nomor 20 Tahun 2001 mengatur hukuman pidana bagi pelaku pungli, seperti yang diatur dalam Pasal 12E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

Laporan: tok

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button