JATIMSIDOARJO

Sidang PT ISS vs Dishub Sidoarjo, Saksi Beberkan Dugaan Wanprestasi dan Mogok Setor Jukir

Persidangan antara PT ISS selaku Pemohon, melawan Dishub Sidoarjo sebagai Termohon. (Foto: Teddy/Bidiknasional.com)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Persidangan sengketa antara PT Indonesia Sarana Service (PT ISS) selaku Pemohon, melawan Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo sebagai Termohon kembali digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (20/5/2025). Agenda kali ini adalah pemeriksaan saksi dari pihak Termohon.

Dalam sidang tersebut, pihak Termohon menghadirkan satu saksi yakni Ketua Paguyuban Juru Parkir (Jukir) Sidoarjo, Mukhamad Kholid Muhaimin, yang akrab disapa Cak Imin. Ia memberikan keterangan mengenai polemik pengelolaan dan setoran parkir oleh PT ISS.

Cak Imin menyebutkan bahwa PT ISS tidak menjalankan kewajibannya untuk menyetor hasil kerja sama pengelolaan parkir kepada Dishub Sidoarjo. Ia merujuk pada addendum perjanjian yang ditandatangani pada Desember 2023, di mana PT ISS disebut berkewajiban menyetor sebesar Rp6,6 miliar.

“Untuk alasan detail mengapa tidak dibayar, saya tidak tahu Yang Mulia. Saya mengetahui dari beberapa pemberitaan media bahwa PT ISS belum menyetorkan dana parkir ke Dishub sebesar Rp6,6 miliar,” ujar Cak Imin dalam persidangan.

Kabar mangkirnya PT ISS dari kewajiban penyetoran tersebut, lanjut Cak Imin, memicu reaksi dari para jukir. Beberapa juru parkir di bawah koordinasinya memutuskan untuk mogok menyetorkan dana ke PT ISS, karena mempertanyakan ke mana aliran uang parkir yang seharusnya disetor ke Dishub.

“Rekan-rekan jukir di paguyuban saya, setelah saya kabari perihal PT ISS tidak setor ke Dishub, beberapa dari mereka memutuskan untuk tidak menyetor ke PT ISS. Meski terhitung piutang untuk mereka,” lanjutnya.

Dalam persidangan, Cak Imin juga membeberkan bahwa dalam addendum Desember 2023, PT ISS hanya mengelola 87 titik parkir dengan kewajiban menyetor Rp6,6 miliar. Angka tersebut menyusut drastis dari perjanjian kerja sama (PKS) awal, tertanggal 25 April 2022, yang mencakup 359 titik parkir dengan kewajiban menyetor Rp32 miliar.

“Pada tahun pertama perjanjian, ada setoran dari PT ISS ke Dishub, meski nominalnya tidak sesuai. Tapi, yang saya tahu, di perjanjian kedua dan ketiga, selama 1 tahun 6 bulan ini belum ada setoran dari PT ISS,” ungkap Cak Imin.

BACA SEBELUMNYA: KEHILANGAN MOTOR DI PARKIRAN SIDOARJO, PT ISS LEPAS TANGAN, JUKIR GANTI RUGI

Dishub Sidoarjo
Ketua Paguyuban Jukir Sidoarjo, Mukhamad Kholid Muhaimin saat menjadi saksi. (Foto: Teddy/BN.com)

Pernyataan saksi tersebut menjadi sorotan dalam persidangan, mengingat Dishub Sidoarjo menuding PT ISS melakukan wanprestasi atas kewajiban mereka dalam kerja sama pengelolaan parkir. Sementara itu, PT ISS memiliki versi berbeda atas persoalan ini.

Dihubungi terpisah, Direktur PT ISS Dian Sutjipto memberikan tanggapan terkait tuduhan tidak menyetor hasil pengelolaan parkir kepada Dishub.

Menurutnya, pihaknya sudah secara aktif mengirimkan surat sejak Februari 2024 untuk membicarakan penyetoran dana, namun tidak mendapat tanggapan substansial dari Dishub.

“Kami setiap bulan sejak Februari 2024 selalu mengirim surat ke Dishub dan ditembuskan ke berbagai instansi terkait, untuk menyampaikan niat menyetor sesuai pendapatan riil yang kami kumpulkan. Namun esensi dari surat-surat kami tidak pernah ditanggapi,” jelas Dian.

Dian menilai bahwa pendapatan yang diterima PT ISS di lapangan jauh dari ekspektasi dalam perjanjian karena banyak kewajiban dari pihak Dishub yang tidak dipenuhi. Hal ini, menurutnya, sangat menghambat operasional mereka.

“Kewajiban dari Dishub yang tidak dijalankan sangat berdampak pada pelaksanaan kami di lapangan. Jadi jelas terlihat, siapa yang menahan dan menghambat jalannya kerja sama ini,” tambah Dian.

Terkait mogok setoran oleh juru parkir, Dian menyatakan bahwa pihaknya memiliki data lengkap mengenai mitra jukir, termasuk tunggakan dan alasan mereka menolak menyetor. Semua itu telah dicatat sebagai piutang setoran yang akan ditindaklanjuti secara hukum.

“Data kami mencatat semua jukir yang masih menunggak. Ini akan kami proses hukum karena piutang setoran tersebut adalah bagian dari pendapatan daerah,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan relevansi kehadiran Ketua Paguyuban dalam persidangan yang membahas setoran resmi ke Dishub. Menurutnya, kesaksian tersebut terkesan dipaksakan untuk melegitimasi peran paguyuban dalam mengelola jukir yang justru selama ini tidak menyetor.

“Kehadiran saksi dari paguyuban jukir agak mengherankan. Apa korelasinya dengan setoran resmi PT ISS ke Dishub? Tapi setidaknya ini membuktikan bahwa pihaknya turut mengelola jukir yang menolak menyetor,” tutupnya.

Laporan : Teddy Syah Roni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button