
GRESIK, BIDIKNASIONAL.com – Saat ini ramai di tengah masyarakat Kabupaten Gresik yang kesulitan menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mendapatkan layanan kesehatan penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Kesulitan tersebut ditengarai disebabkan karena penolakan beberapa rumah sakit dengan alasan tidak ditanggung lagi oleh BPJS Kesehatan.
Menanggapi hal tersebut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo mengatakan bahwa Program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan menjamin penanganan DBD.
”Sepanjang tahun 2024 sampai dengan Maret 2025 terdapat total 15.945 kasus DBD yang dijamin JKN baik di FKTP maupun FKRTL dengan total pembiayaan sebesar 25.712.059.500 rupiah. Adapun rinciannya, untuk di FKTP sendiri biaya penjaminan DBD sebesar 2.399.659.000 rupiah. Sedangkan di FKRTL, biaya penjaminan DBD sebesar 23.312.400.500 rupiah,” terang Janoe.
DBD merupakan penyakit yang dapat ditangani langsung di FKTP, seperti puskesmas. Namun, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan medis dibutuhkan penanganan lebih lanjut, dokter akan menerbitkan surat rujukan ke rumah sakit sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer.
”Pengobatan penyakit DBD termasuk dalam manfaat yang dijamin oleh Program JKN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelayanan ini dilaksanakan di FKTP, seperti puskesmas, dan memerlukan pemeriksaan laboratorium terlebih dahulu. Pemeriksaan tersebut dilakukan di puskesmas atau klinik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Namun, prosedur ini bukan berarti pasien tidak dapat langsung menuju ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Janoe menjelaskan bahwa bila kondisi pasien dengan kriteria gawat darurat dapat langsung menuju ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit terdekat. Ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.
Sejalan dengan penjelasan Janoe, Dokter Spesialis Anak di RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik, dr. Wiweka Merbawani, Sp.A., menambahkan kondisi pasien dengan kondisi syok (terjadi kegagalan sirkulasi), tidak mampu minum secara adekuat, atau asupan sulit, dapat dirujuk ke rumah sakit maka bisa mendapatkan penanganan lebih lanjut. Selain itu, apabila pasien memenuhi kriteria kegawatdaruratan, maka pelayanan kasus DBD dapat langsung diberikan melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit.
”Kondisi pasien kategori gawat dengan kategori berat, seperti munculnya tanda-tanda syok dengue, perdarahan hebat, atau penurunan kesadaran, maka pasien dapat segera ditangani di IGD rumah sakit,” katanya.
Di lain pihak, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, dr. Mukhibatul Khusnah, MM., M.Kes. menyampaikan bahwa pemberian layanan terhadap pasien sesuai dengan diagnosa medis. Jadi selama sesuai dengan alur layanan di FKTP dan di FKRTL maka penjaminan JKN atas penyakit DBD dapat diberikan sesuai regulasi yang berlaku.
”Pada pasien DBD terjadi gangguan pada hemodinamika tubuhnya yg mengakibatkan perdarahan serta syok. Sedangkan pada anak-anak, fase demam pada DBD berbentuk seperti pelana kuda, yaitu turun selama beberapa hari, kemudian naik lagi. Demam pada DBD umumnya berlangsung selama 3 hari. Demam bisa mencapai suhu 39−40°C dan sulit turun walaupun pasien telah mengonsumsi obat penurun panas,” jelas Khusnah.
Dia menambahkan bahwa Untuk mencegah hal tersebut Khusnah menyebut Pemerintah Kabupaten Gresik telah melakukan berbagai upaya untuk pencegahan DBD. Antara lain pemantauan kondisi klinis dan laboratorium secara berkala.
”Kami juga telah melakukan upaya pemberian terapi sesuai kondisi pasien. Bila terapi yg diberikan belum membawa perbaikan kondisi, maka pasien segera dirujuk ke FKRTL. Selain itu kami juga telah melaksanakan pemeriksaan jentik bekerjasama dengan kader kesehatan desa serta memberikan larvasida kepada masyarakat untuk membunuh jentik nyamuk,” sebut Khusnah.
Untuk penanganan peserta DBD sendiri, Khusnah menjelaskan sampai saat ini belum ada pengobatan atau anti virus khusus untuk virus dengue namun pihaknya telah menggunakan prinsip utama terapi yakni terapi suportif. Khusnah berharap agar masyarakat dapat waspada akan adanya penyakit DBD, terutama di area padat penduduk.
Laporan: ar/qr/red
Editor: Budi Santoso



